Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri. Barang bukti yang disita merupakan benda-benda pemberian hingga percakapan berisi rayuan Wirawan Jamhuri kepada sejumlah mahasiswi.
“Kami sudah melakukan penyitaan terhadap barang atau benda yang merupakan pemberian dari yang bersangkutan (tersangka),” sebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Pujawati belum merinci jenis barang yang diberikan dosen Bahasa Arab sekaligus Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram itu. Namun, ia memastikan bahwa benda tersebut telah disita sebagai barang bukti.
“Ada beberapa (barang pemberian), masih dalam proses penyidikan lanjutan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan jabatan Wirawan Jamhuri di lingkungan kampus UIN Mataram. Termasuk percakapan di handphone (HP) antara korban dan Wirawan Jamhuri yang diduga berisi bujuk rayu.
Sehingga pelaku bisa mencium, meraba, hingga memaksa korban melakukan oral seks. Namun, detail isi percakapan tidak diungkapkan karena telah masuk dalam materi pembuktian kasus.
“Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap bukti percakapan atau terlapor dengan korban,” ungkap Pujawati.
Atas perbuatannya Wirawan Jamhuri dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda NTB telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pelecehan mahasiswi tersebut. WJ memperagakan 65 adegan saat olah TKP yang dilakukan di lingkungan asrama kampus UIN Mataram pada Kamis (23/5/2025).
“Terlapor (WJ) menyampaikan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut di dua tempat di dalam kampus,” ungkap Syarif seusai olah TKP, Kamis.
Dari 65 adegan yang diperagakan WJ, 49 adegan diperagakan di tempat tidur di asrama kampus tersebut. Sedangkan, 16 adegan lainnya dilakukan di sekretariat ma’had asrama.
Kasus kekerasan seksual terhadap tujuh mahasiswi UIN Mataram ini dilaporkan pada Selasa (20/5/2025). WJ melakukan perbuatan cabul itu dengan mencium, meraba, hingga meminta para korban untuk melakukan oral seks. Para korban baru berani bersuara setelah menonton serial Bidaah asal Malaysia dengan tokoh utama bernama Walid.
Pelaku Diduga Manipulasi Psikologis Korban
Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB mengungkapkan pelaku memanipulasi korban secara psikologis. “Dia bisa memanipulasi (korban) untuk kemudian anak-anak (mahasiswi) itu mau menuruti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku,” ujar perwakilan Koalisi, Joko Jumadi.
WJ diduga mencium, meraba, dan memaksa korban melakukan oral seks. Aksi bejat ini terjadi malam hari di ruang asrama.
“Kejadiannya di ruang asrama. Ada yang malam hari (kejadiannya), (korban) disuruh tidur di salah satu tempat, terus melakukannya (pencabulan),” tambah Joko.
Korban Takut Beasiswa Dicabut
Menurut Koalisi, korban tidak mendapat ancaman langsung dari pelaku. Namun mereka ketakutan menolak karena WJ memiliki jabatan penting di asrama dan mengelola program beasiswa.
“Korban juga ketakutan (beasiswa Bidikmisi) dicabut meskipun dia (pelaku) tidak melakukan secara langsung (ancaman mencabut beasiswa),” jelas Joko.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Selasa (20/5/2025). Saat olah TKP, WJ dihadirkan mengenakan baju biru, penutup wajah, dan papan nama bertuliskan ‘terlapor’. Ia tampak tertunduk saat digiring ke mobil penyidik untuk dibawa ke Polda NTB.