Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Duo Rusia Pengendali PSK Internasional di Bali

Posted on

Dua warga negara (WN) Rusia, Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32), divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya terbukti menjadi penyedia jasa prostitusi online internasional.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Heriyati dalam sidang yang digelar Kamis (22/5/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” kata Heriyati saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yang menyebut dua bule tersebut terbukti menjalankan bisnis esek-esek. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara bagi keduanya.

Kasus ini terbongkar pada 10 Januari 2025 dini hari. Polisi awalnya menerima laporan mengenai praktik prostitusi online di Hotel KOA D’Surfer, Kuta Utara, Badung, Bali.

Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati seorang perempuan bernama Ermakova Ekaterina alias Lisa sedang berhubungan badan dengan pria bernama Kiryl Adamchuk. Keduanya merupakan WN Rusia. Berdasarkan keterangan di persidangan, Kiryl membayar Rp 5,5 juta kepada Anastasiia melalui transfer bank untuk kencan tersebut.

Jaksa menyebut Lisa merupakan korban prostitusi online yang dipromosikan melalui grup Telegram yang dikelola oleh Anastasiia. Dari situ, penyelidikan mengarah pada keterlibatan keduanya dalam jaringan prostitusi lintas negara.

Dalam persidangan, terungkap peran besar Anastasiia dalam bisnis esek-esek ini. Ia tidak hanya mengelola akun Telegram untuk mempromosikan PSK, tetapi juga memiliki rekening untuk transaksi, mengatur jadwal, lokasi kencan, hingga proses perekrutan perempuan.

Sementara itu, Maxsim Tokarev berperan sebagai operator dan manajer lapangan. Ia bertugas berkomunikasi dengan pelanggan lewat WhatsApp, serta mengatur pengiriman PSK ke lokasi setelah harga disepakati.

Pembayaran dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari transfer bank, tunai, hingga mata uang kripto. Dalam sistem bagi hasil, PSK menerima 50 persen dari tarif kencan, Anastasiia mendapat 40 persen, dan Maxsim menerima 10 persen.

Korban Dieksploitasi via Telegram

Peran 2 Bule Rusia dalam Prostitusi Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *