Warga Pemuteran Tanyakan Kasus Mafia Tanah Bukit Ser ke Kapolres Buleleng | Giok4D

Posted on

Sejumlah warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, melakukan audiensi ke Mapolres Buleleng, Kamis (22/5/2025). Mereka menanyakan perkembangan penanganan laporan kasus mafia tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, yang telah dilaporkan Desember tahun lalu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan. Ada sebanyak 26 saksi yang sudah diperiksa. Saat ini polisi masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Laporannya masih dalam penyelidikan Polres Buleleng berkomitmen menangani laporan itu dengan profesional prosedural,” ungkap Widwan.

Komang Pande Susanta, salah seorang warga Pemuteran, mengatakan kasus dugaan pencaplokan tanah Bukit Ser ini berawal dari permohonan tanah oleh desa adat kepada negara pada 2007. Ada lima permohonan saat itu, salah satunya tanah seluas 1,81 hektare untuk memindahkan Pura Segara di Desa Pemuteran. Namun, pada 2021 muncul sertifikat atas nama orang lain yang tidak sesuai dengan SPPT untuk lahan 1,81 hektare tersebut.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Karena kasus ini sudah berjalan beberapa bulan kami mau pastikan perkembangan penanganan kasus Bukit Ser terutama mengenai dua SPPT atas nama Jro Sumerata itu sudah tidak ada, sudah dikuasai orang lain,” jelas Susanta.

Dia berharap kasus ini diusut secara tuntas. Kemudian, tanah yang saat ini disebut dikuasai orang lain bisa kembali ke desa adat.

“Supaya nanti tanah yang SPPT Jro Sumerata karena dulu penglingsir kami bertujuan baik untuk mendirikan pura di sana biar kembali menjadi duwen (milik) desa adat jadi tidak ada maksud lain,” tegas Susanta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *