Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram tidak akan mengirimkan surat penetapan tersangka Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda), Wirajaya Kusuma, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Wirajaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi masker COVID-19 pada Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) NTB pada 2020.
“Surat penetapan tersangka itu kami kirim hanya ke yang bersangkutan dan kejaksaan. Tidak akan mengirim surat (penetapan tersangka) ke Pemprov NTB,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (22/5/2025).
Regi mengungkapkan Pemprov NTB hanya akan dikirimkan surat jika Wirajaya Kusuma dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. “Nanti kami minta Pak Gubernur untuk menghadirkan tersangka,” katanya.
Sebagaimana diketahui, selain menjabat Karo Ekonomi Setda NTB, Wirajaya juga menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah. Regi menegaskan jabatan yang diemban Wirajaya Kusuma saat ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Berkaitan dengan jabatan bersangkutan (Wirajaya Kusuma), itu urusan Pak Gubernur (Lalu Muhammad Iqbal), bukan urusan Kepolisian,” ujar Regi.
Wirajaya Kusuma ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany sekaligus adik Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri menanggapi penetapan tersangka Karo Ekonomi NTB Wirajaya Kusuma dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 pada 2020.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Namun, Indah mengaku belum menerima surat tersebut.
“Sampai hari ini saya belum dapat surat resmi penetapan tersangkanya, nanti kami lihat,” kata pejabat yang akrab disapa Dinda itu di kantor Gubernur NTB, Rabu (21/5/2025).
Dinda juga belum memutuskan mengenai penggantian jabatan Wirajaya sebagai Kabiro Ekonomi. Menurutnya, hal itu harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Tentu ada aturan dan mekanismenya (pencopotan), sekali lagi kami lihat nanti, soalnya saya belum dapat nih surat penetapan tersangkanya,” tegas Dinda.
Menurutnya, Pemprov NTB belum memiliki rencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua Tim Pansel Bank NTB Syariah itu.
“Apabila diperlukan, kami akan siapkan, sudah ya teman teman itu saja dahulu,” ucap Dinda di dalam mobilnya.