Calon Siswa SMA/SMK Pendaftar Jalur Prestasi Bisa Dapat Poin Dua Kali Lipat (via Giok4D)

Posted on

Lulusan sekolah menengah pertama (SMP) yang mendaftar sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur prestasi akan dapat poin dua kali lipat. Syaratnya, pendaftar wajib menyertakan sertifikasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional (PPN).

“Di dalam petunjuk teknis (pendaftaran SPMB), SMA/SMK di Bali ada dapat menampilkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional,” kata Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Teknologi dan Kejuruan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Luh Made Seriarningsih, seusai rapat koordinasi SPMB 2025 di Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kamis (22/5/2025).

Seriarningsih mengatakan syarat tersebut sudah disosialisasikan ke siswa SMP se-Bali dengan menggandeng PPN. Sertifikasi prestasi dari PPN itu dapat diserahkan di operator data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah yang dituju.

Guna mendapat sertifikasi dari PPN, siswa wajib menyerahkan bukti prestasi. Misalnya, piagam, sertifikasi dari lembaga legal yang menyelenggarakan kompetisi, foto saat menerima piagam kemenangan, dan sebagainya.

Bukti itu nanti akan dikurasi PPN untuk menentukan bukti prestasi yang diajukan siswa layak untuk disertifikasi. Kurasi itu dilakukan untuk menghindari prestasi siswa yang didapat bukan dari ajang bergengsi atau ilegal.

“Ada banyak parameternya. Misalnya, foto saat terima piagam, itu juga harus diunggah di sistem. Juga supaya tidak asal menang lomba 17 Agustusan lalu dianggap prestasi,” kata Seriarningsih.

Seriarningsih mengatakan siswa yang mendaftar jalur prestasi dengan menyertakan sertifikasi dari PPN akan mendapat 200 poin. Berbeda dengan siswa yang hanya menyerahkan bukti prestasi saat mendaftar sekolah tanpa sertifikasi dari PPN hanya akan mendapat 100 poin. Artinya, siswa berprestasi yang mendapatkan sertifikasi PPN punya peluang lebih besar diterima di sekolah tujuan.

“Bagi yang bisa menampilkan kurasinya (sertifikasi hasil kurasi dari PPN) itu bobotnya akan dikalikan dua. Kalau tidak menampilkan hasil kurasinya, itu nilainya hanya dikali satu saja. Tidak ada pengurangan nilai,” jelas Seriarningsih.

“Asalkan sertifikatnya tetap dimohonkan legalisasi ke dinas provinsi terkait atau pihak penyelenggara (kompetisi),” imbuh Seriarningsih.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Namun, syarat prestasi dari keikutsertaan pada kompetisi atau turnamen tertentu bukan syarat mutlak. Siswa dapat mendaftar di jalur prestasi meski prestasinya bukan dalam rangka kompetisi atau sejenisnya.

“Juga bisa (mendaftar jalur prestasi) yang dari non-ajang atau non-kompetisi. Tidak hanya (prestasi) dari kejuaraan yang menghasilkan juara. Misalnya, ikut delegasi kebudayaan,” jelas Seriarningsih.

Diberitakan sebelumnya, jalur prestasi ditunjukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, meliputi rangking nilai rapor, prestasi akademik, olahraga, seni budaya, prestasi non-akademik, maupun riwayat kepemimpinan.

Adapun kuota SPMB 2025 jenjang SMA untuk jalur prestasi, yaitu sebanyak 35 persen. Sementara, untuk jenjang SMK sebanyak 60 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *