Agus Sugianto (31), seorang mantan karyawan toko roti divonis hukuman 19 tahun dan enam bulan penjara alias 19,5 tahun oleh majelis hakim pimpinan Theodora Usfunan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5/2025). Agus dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, seorang juru parkir, Komang Agus Asmara. Pembunuhan itu berawal dari hobi Agus bermain judi online.
Pembunuhan sadis itu terjadi di Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Agus menggorok leher Asmara korban menggunakan cutter sebanyak dua kali hingga tewas mengenaskan di pinggir sungai.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Theodora saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dilakukan secara terencana. Sementara, pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan ia mengakui perbuatannya.
Setelah mendengar putusan hakim, Agus langsung menyatakan menerima. “Saya menerima,” ujar pria asal Banyuwangi itu sambil menunduk lesu.
Theodora lantas memberikan nasihat agar Agus mau berubah dan hukuman yang telah dijatuhkan bisa membuat dia sadar. “Semua orang berdosa, tapi kembalilah ke jalan yang benar. Mendoakan korban agar diterima ke sisi Tuhan yang Mahakuasa,” kata Theodora.
Mengenai kasus ini, diketahui Agus melakukan hal ini karena khawatir korban marah setelah uang hasil penjualan sepeda motor korban habis untuk kesenangan sesaat, yakni bermain judi online.
Sebagaimana dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (11/2/2025) malam. Sebelumnya, Agus bertemu dengan Asmara di sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada 5 November 2024. Sehari-harinya, Asmara bekerja sebagai juru parkir di kawasan itu.
Keesokan harinya, Asmara yang merupakan seorang penyandang disabilitas tunagrahita itu menemui Agus di tempat kerjanya di wilayah Kuta, Badung.
Agus dan Asmara sepakat menjual sepeda motor Honda Supra milik Asmara seharga Rp 5 juta kepada seseorang bernama Sulaeman. Selanjutnya, Agus pergi ke ATM untuk menyetorkan uang sebesar Rp 1,75 juta dan Rp 2,1 juta ke situs slot.
Parahnya, uang tersebut habis untuk berjudi online. Agus yang mulai khawatir Asmara marah, muncul niat untuk menghabisi Asmara. Dia menyiapkan pisau cutter dan sarung tangan.
Agus lantas menjemput Asmara dan mengajaknya ke Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat situasi sepi, Agus melancarkan aksinya. Dia menjepit tubuh Asmara dan memiting lehernya. Agus dengan sadis lantas menggorok leher Asmara dengan cutter sebanyak dua kali. Asmara sempat berontak, tapi Agus makin tidak terkendali.
Agus berulang kali menusuk Asmara hingga lemas dan kehilangan nyawa. Setelah itu, Agus mengambil handphone milik Asmara. Kemudian, helm dan bajunya dibuang ke sungai.
Agus lantas mencuci bercak darah Asmara di bajunya. Setelah itu, Agus menjual handphone milik Asmara seharga Rp 600 ribu. Parahnya, uang hasil penjualan handphone kembali digunakan untuk bermain judi. Pembunuhan itu mulai terungkap ketika mayat Asmara ditemukan keesokan harinya.