Tangis Terdakwa Penggelapan Uang Rp 131,5 Juta dan Kesaksian Bobby SID update oleh Giok4D

Posted on

Amanda Eka Sari Mananeke menangis terisak saat mendengar kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perempuan berusia 39 tahun itu merupakan terdakwa kasus penggelapan dana milik perusahaan CV Energi Hidup senilai Rp 131,5 juta.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah vokalis dan gitaris band Superman Is Dead (SID), I Made Putri Budi Sartika, alias Bobby Kool atau Bobby SID. Bobby SID menilai perbuatan terdakwa saat menjadi staf akunting di perusahaan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan atas kepercayaan yang diberikan.

“Uang itu sudah hilang. Biarlah hukum yang menentukan, harus ada efek jera,” ujar Bobby SID seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (20/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani mengungkapkan Amanda bekerja sebagai staf akunting CV Energi Hidup, perusahaan yang bergerak di bidang pakaian dan aksesoris. Menurutnya, Amanda sudah bekerja di perusahaan itu sejak 1 Agustus 2024.

“Aksi penggelapan ini berlangsung dalam kurun waktu 28 September 2024 hingga Februari 2025,” ujar Delia saat sidang.

Menurut Delia, terdakwa diberikan akses untuk melakukan transaksi menggunakan rekening perusahaan saat bekerja di perusahaan tersebut. Termasuk membuat laporan keuangan dan mengelola transaksi melalui rekening toko.

Namun, Delia melanjutkan, kepercayaan yang diberikan perusahaan itu membuat terdakwa gelap mata. Amanda diam-diam memindahkan hasil penjualan dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya berkali-kali hingga mencapai Rp 131,5 juta. Uang hasil penggelapan digunakan Amanda untuk keperluan pribadi.

Singkat cerita, perusahaan akhirnya mengetahui perbuatan Amanda dan meminta pertanggungjawaban. Namun, Amanda menyatakan tak sanggup mengembalikan uang tersebut dalam sehari.

Pelapor kemudian menempuh jalur hukum dan menolak permintaan Amanda yang hendak mencicil Rp 5 juta per bulan. Atas perbuatannya, Amanda didakwa dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

“Kami serahkan saja pada proses hukum,” ujar Bobby SID.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *