Jadwal SIM Keliling 21 Mei 2025 Hadir di Badung, Cek Lokasi dan Jamnya!

Posted on

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung pada Selasa, 21 Mei 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

Pastikan masa berlaku belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Sebab, perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan jika sudah tidak berlaku.

SIM Keliling Badung Selasa, 21 Mei 2025

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *