Aksi Sadis Yanti Bunuh Ibu dan Anak, Mutilasi lalu Bakar Mayatnya

Posted on

Warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan tengkorak kepala dan kerangka manusia di beberapa lokasi. Penemuan itu menjadi awal terbongkarnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Yanti Rustini (31), terhadap ibu kandung dan anaknya sendiri.

“Awalnya ada yang menemukan tengkorak kepala di perkebunan warga, kemudian ada lagi temukan kerangka tubuh tidak jauh dari lokasi. Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (19/5/2025), dikutip infoJabar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa di lingkungan tersebut terdapat seorang perempuan dan balita yang sudah beberapa hari tidak terlihat. Petugas kemudian mendatangi rumah Yanti, dan menemukan bahwa dua korban, yakni Lilis (51) dan seorang balita berusia 3 tahun, telah menjadi korban pembunuhan.

“Kami langsung datangi rumahnya, dan didapati jika kedua korban yakni Lilis serta seorang balita yang berusia 3 tahun menjadi korban pembunuhan oleh kedua pelaku,” ujar Yonky.

Pelaku sempat mengelak saat dimintai keterangan. Namun, setelah polisi mengantongi bukti kuat berupa foto korban yang sudah meninggal di dalam ponsel pelaku, Yanti akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya, terlebih ada bukti di handphonenya berupa foto korban yang sudah meninggal dunia. Bahkan dari pengakuannya setelah membunuh sang ibu, pelaku membunuh balita yang terbangun dengan dalih agar tidak menjadi saksi atau berisik atas aksinya,” lanjut Yonky.

Mutilasi dan Bakar Jasad Korban

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, setelah membunuh korban dengan cara mencekik, Yanti sempat membiarkan jasad keduanya di dalam rumah. Beberapa waktu kemudian, Yanti bersama ayah kandungnya, Cahya (60), memutilasi, menguliti, dan membakar jenazah ibu dan anak tersebut.

“Setelah itu kerangkanya dibuang untuk menutupi jejak kejahatannya. Jadi memang keji perbuatannya ini. Bahkan pelaku ini berdarah dingin, terlihat dari ekspresinya yang seperti tanpa penyesalan. Terutama Yanti ini, dia yang merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut dan dibantu oleh sang ayah,” ujar Tono.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT, subsider Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkas Yonky.

Artikel ini telah tayang di infoJabar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *