Kapal Asing Ilegal Maling Ikan di Laut Indonesia Kembali Ditangkap update oleh Giok4D

Posted on

Kapal ikan ilegal asal Filipina yang beroperasi di laut Sulawesi ditangkap oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain menangkap kapal ikan ilegal, Ditjen PSDKP KKP juga mengangkat 21 rumpon ilegal.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal ikan ilegal asal Filipina tersebut berukuran 19,98 gross tonnage (GT) dan berjenis kapal lampu. Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04.

“Pada hari ini Minggu 18 Mei 2025, KKP melalui PSDKP berhasil menangkap satu kapal Filipina dan 21 unit rumpon,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam unggahan video di akun Instagram @ditjenpsdkp, Minggu (18/5/2025) dilansir dari infoFinance.

Ipunk menerangkan rumpon tersebut merupakan ilegal dan sengaja dipasang oleh para nelayan dari Filipina. Kapal ikan asing tersebut juga ilegal karena tidak mengantongi izin.

“Kita sampaikan keberadaan rumpon tersebut ilegal sengaja dipasang kapal dari Filipina yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada izin sama sekali. Tentunya, KKP hadir untuk melakukan kebersihan rumpon yang berada di wilayah perairan laut Sulawesi Utara maupun di Laut Biak,” terang Ipunk.

Ipunk menerangkan rumpon inilah yang menghalangi ikan-ikan masuk ke perairan Indonesia. Hal ini juga dikeluhkan oleh para nelayan di Sulawesi Utara hingga Maluku Utara. Nelayan mengeluhkan dengan adanya rumpon tersebut, ikan-ikan di perairan Indonesia mulai berkurang.

“Keluhan dari para nelayan yang ada di Sulawesi Utara kemudian di Sorong Maluku Utara itu ikan-ikan sudah mulai berkurang dengan adanya rumpon-rumpon tersebut ternyata rumpon ini mengumpulkan ikan-ikan yang harusnya sampai ke perairan Indonesia. Rumpon ini menjadi barrier yang menghalangi ikan tersebut akan masuk ke wilayah kita,” jelas Ipunk.

Ipunk berharap dengan dibersihkannya laut dari keberadaan rumpon ini, ikan-ikan bisa bebas masuk ke perairan Indonesia. Dia menegaskan Ditjen PSDKP KKP tidak akan menoleransi kapal ikan ilegal yang masuk ke perairan Indonesia.

“Kami tegaskan tiada tempat di perairan Indonesia bagi kapal ilegal fishing dan laut akan terus kami jaga,” imbuh Ipunk.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *