Pria Bima Nekat Budidaya Ganja di Rumah

Posted on

Seorang pria di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MA, ditangkap polisi lantaran memiliki ganja kering siap edar hampir 1 kilogram (kg). Pria berusia 25 tahun itu juga nekat menanam 13 batang ganja di rumahnya di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Pengungkapan kasus kepemilikan ganja itu disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, yang dihadiri Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, di Mapolres Bima, Jumat (16/5/2025) sore.

Eko mengatakan MA ditangkap oleh Tim Satuan Res Narkoba Polres Bima, di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Adapun barang bukti (BB) ganja kering yang berhasil disita dari tangan MA, yakni seberat 904,48 gram,” ucap Eko dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Sabtu (17/5/2025).

Eko mengatakan barang bukti ganja kering yang masih lengkap dengan biji, batang, dan daun itu dikemas dalam 48 bungkus dengan berat total 608,95 gram. Sementara, sisanya seberat 295,53 gram masih dalam satu gumpalan.

“Ganja kering ini akan dijual oleh MA dengan harga Rp 500 ribu per bungkus dan keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 20 juta,” katanya

Menurut Eko, kasus kepemilikan ganja hampir 1 kg ini adalah yang terbaru di Bima. Awal mula pengungkapannya menindaklanjuti informasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Proses pengungkapan kasus hingga penangkapan MA menelan waktu hampir sebulan.

“Sebelum MA ditangkap, Satuan Resnarkoba Polres Bima mengintai dulu selama berminggu-minggu, bahkan hampir sebulan,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi awal, barang bukti ganja ini, didapatkan MA melalui transaksi online Facebook dengan seorang berinisial MM yang diketahui berasal dari wilayah Sumatera. Setelah deal, ganja itu dikirim melalui salah satu penyedia jasa barang.

“MA memesan ganja ini ke MM melalui messenger facebook dengan harga Rp 5 juta pada Hari Rabu (7/5/2025) kemarin dan akan dibayar setelah ganja terjual habis,” beber Eko.

Budidaya Ganja di Rumah

Tak hanya memiliki ganja kering hampir 1 kg, MA juga nekat membudidayakan ganja. Kapolres Bima, Eko Sutomo mengatakan, sebanyak 13 batang ganja ditanam dan dibudidayakan MA di rumahnya di Desa Lido, Kecamatan Belo.

“13 batang tanaman ganja ini dibudidayakan secara hidroponik dengan memanfaatkan sinar ultraviolet (UV),” katanya.

Eko mengungkapkan 13 batang ganja yang ditanam menggunakan wadah ember dan perangkat hidroponik itu, tingginya mulai dari 1 cm hingga 13 cm. Pengakuan MA, tanaman ganja telah dibudidayakannya sudah berjalan selama dua bulan.

“Untuk bibit tanaman ganja ini, MA membelinya dari orang yang sama, dengan harga Rp 200 ribu. Alasannya menanam agar bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa perlu lagi membelinya ke orang lain,” ujarnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan pengungkapan kasus ini adalah modus langka, lantaran baru pertama kali terungkap adanya kegiatan budidaya tanaman ganja.

“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba dengan modus langka di wilayah hukum Polres Bima, bahkan dalam skala wilayah hukum Polda NTB,” kata Roman.

Selain ganja kering seberat hampir 1 kg dan 13 batang ganja yang ditanam, petugas juga menyita dua pucuk senapan jenis PCP yang diakui MA hanya digunakan untuk berburu burung. Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp 1,7 juta yang diduga hasil transaksi ganja.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Roman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *