DLHK NTB Sebut Tambang Emas Ilegal di Sumbawa Barat Merajalela

Posted on

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan banyak tambang emas ilegal di Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat. Temuan itu didapatkan saat melakukan observasi seusai penanganan 11 sapi milik warga mati mendadak akibat terpapar cairan sianida akibat minum air di dekat tambang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengatakan dari hasil observasi di lokasi 11 sapi mati mendadak, petugas menemukan satu tambang emas ilegal kurang lebih seluas 5 hektare (Ha) di dalam hutan Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat.

“Aktivitas ilegal mining itu (di Sumbawa Barat) masih merajalela. Kami melihat upaya pencegahan dan penanggulangan yang tidak komprehensif di sana,” kata Mursal, Jumat (16/5/2025).

Menurut Mursal, tambang emas ilegal di Jereweh sempat ditutup sejak kasus 11 sapi dan ratusan ikan warga mati mendadak akibat terpapar sianida. Meski begitu, tambang emas ilegal itu kembali beroperasi beberapa pekan kemudian.

Tambang emas itu, jelas Mursal, beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Kondisi itu membuat Penyidik Lingkungan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) sempat kewalahan mengawasi maraknya tambang emas ilegal di Sumbawa Barat, baik di Kecamatan Jereweh dan Taliwang.

“Mau bagaimana pun dari PPNS melakukan pengawasan kami keterbatasan anggaran. Khusus di Penegakan Hukum juga tidak bisa berbuat banyak,” ujar Mursal.

Lokasi tambang di Sumbawa Barat banyak beroperasi di dalam kawasan hutan. Mursal meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat melakukan pengawasan secara massif ke dalam kawasan-kawasan hutan di Jereweh dan Taliwang.

Selain di Sumbawa Barat, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Bukit Lenong dan Bukit Malaikat di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, juga kembali beroperasi. Padahal, tambang emas ilegal tersebut sudah ditutup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Oktober 2024.

“Ya pantauan kami di Bukit Lenong dan Bukit Jurang Malaikat itu kembali beroperasi, tetapi masih sembunyi-sembunyi,” tegas Mursal.

Kedua lokasi tambang tersebut sudah dilaporkan pemerintah ke Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, kasus tambang emas ilegal di Sekotong, laporannya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Namun, berkas perkara kasus tambang emas ilegal di Sekotong dikembalikan jaksa. Hasil telaah, ada beberapa permintaan berkas dari jaksa untuk dilengkapi.

“Jadi untuk di Sekotong, berkasnya diminta pendalaman. Untuk di Sumbawa Barat, KPK sudah turun langsung ke lapangan. Di sana itu kan tidak dilaporkan secara tertulis, tetapi sudah didatangi oleh KPK langsung,” jelas Mursal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *