Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol tanpa mencantumkan informasi jelas pada label kemasan. Salah satu produk yang disebut mengandung alkohol adalah es krim merek Hey Nick’s.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan produk-produk tersebut telah melanggar ketentuan terkait tata niaga minuman beralkohol. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (15/5/2025).
“Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick’s dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol,” jelasnya, dilansir dari infoHealth, Jumat (16/5/2025).
Imbas hal tersebut, Ikrar menegaskan BPOM akan mengambil langkah tegas terhadap produk es krim yang mengandung alkohol, termasuk meninjau ulang izin edarnya.
“Badan POM akan melakukan tiga ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan pengumuman beralkohol,” tuturnya.
“Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di infoHealth. Baca selengkapnya
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.