Hadir di Empat Kabupaten, Cek Jadwal SIM Keliling Selasa 15 April 2025
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Bali pada Selasa, 15 April 2025 hadir di empat wilayah, yakni Badung, Buleleng, Tabanan, dan Karangasem. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa titik lokasi berikut.
· Lokasi: TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Puspem Badung
· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai
· Lokasi: Desa Pancasari, Sukasada
· Waktu Pelayanan: –
· Lokasi: Astra Motor Grokgak Tabanan
· Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00 Wita
· Lokasi: Polsek Rendang
· Waktu Pelayanan: 10.00 – 13.00 Wita
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Masyarakat dihimbau untuk mengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).