Investor asal Dubai resmi menyatakan keseriusan mereka menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan investor tersebut untuk mengembangkan lahan seluas 10 hektare di kawasan ibu kota baru.
“Kemarin dari Dubai sudah ada MoU, dan Senin nanti akan kami rundingkan untuk alokasi lahannya, seluas 10 hektare. Nantinya akan digunakan mix use. Perkantoran, hotel, dan rumah makan,” ujar Basuki usai menghadiri pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Bali di Denpasar, Sabtu (10/5/2025).
Basuki menambahkan, investasi dari Dubai itu akan masuk melalui skema investasi langsung atau direct investment. Proyeknya meliputi pembangunan hotel, pusat kuliner, dan perkantoran oleh pihak swasta.
Selain dari investor swasta, pembangunan IKN juga tetap mengandalkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana negara akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, yang dikerjakan oleh tiga institusi: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Otorita IKN.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Pekerjaan yang sebelumnya ditangani Kementerian PUPR seperti jalan tol, istana wakil presiden, dan masjid akan terus dilanjutkan. Sementara kawasan apartemen dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.
Untuk proyek-proyek baru seperti kawasan legislatif dan yudikatif, termasuk hunian bagi hakim dan anggota DPR, Basuki menyebut proses lelang atau tender sudah dimulai.
“Mudah-mudahan tanggal 21 Mei ini batch pertama sudah akan ditandatangani kontrak, kalau lancar 21 Mei ini tender. Waktu yang diberikan kepada kami akhir 2027 atau awal 2028 harus sudah selesai,” ujarnya.
Basuki juga menjelaskan skema pendanaan lainnya yang diterapkan di IKN, yakni melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini digunakan untuk pembangunan jalan kawasan serta hunian, termasuk rumah sewa (rented houses) dan apartemen.
“Kalo KPBU prosesnya dengan Menteri Keuangan. Kalau Menteri Keuangan sudah setuju untuk jalan dan hunian, dengan KPBU jadi nggak tender lagi,” tandasnya.