PLN Bali Buka Peluang Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout, tapi…

Posted on

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho, membuka peluang pemberian kompensasi untuk pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) yang baru-baru ini terjadi. Namun, pemberian kompensasi tergantung hasil investigasi penyebab gangguan.

“PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Di sana diatur besaran kompensasi yang dapat diberikan oleh PLN, tapi tentunya akan dievaluasi terlebih dahulu apakah benar-benar penyebabnya dari PLN atau dari Force Majeure,” ujar Eric seusai menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Bali, Denpasar, Sabtu (10/5/2025).

Jika pemadaman terjadi akibat force majeure (keadaan yang tidak terduga), seperti bencana alam atau gangguan di luar kendali PLN, maka perusahaan tidak berkewajiban memberikan asuransi. Besaran kompensasi bervariasi, mulai dari 50 persen hingga 200 persen.

“Kompensasi ini beragam, mulai dari 50 persen, 75 persen, hingga maksimal 200 persen dari biaya beban. Semua itu sudah diatur dalam Permen ESDM,” jelasnya.

Eric mengatakan bahwa dampak pemadaman terhadap sektor usaha berbeda-beda. Misal satu jam pemadaman di sektor kuliner berbeda dampaknya dengan sektor perhotelan atau industri lainnya.

“Maka itu, penanganannya pun mengacu pada peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Terkait penyebab blackout, Eric menyebut investigasi awal mengarah pada gangguan kabel laut Jawa-Bali. Namun, penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan.

“Banyak sekali potensi penyebabnya karena lautnya ini juga lalu lintas kapal, bisa juga kena jangkar. Kapasitas kabel laut yang sudah terpasang ini sudah cukup lama berumur. Ini yang menjadi investigasi di sana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *