Pansus TRAP Bahas 2 Aduan soal Tanah di Pecatu dan Sempidi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menerima sebanyak 15 pengaduan masyarakat sepanjang 2025-2026 dan telah menyelesaikan lima kasus hingga hari ini. Dua aduan yang dibahas hari ini, Kamis (15/1/2026) berkaitan dengan persoalan sertifikasi tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, serta dugaan overlapping (tumpang tindih) kepemilikan tanah di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Sudah banyak kami selesaikan, ada lima kami sudah selesaikan, sekarang tambah dua lagi,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, di gedung DPRD Bali, Kamis (15/1/2026).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Suparta menjelaskan sejumlah kasus terselesaikan setelah Pansus TRAP mencocokkan data kepemilikan yang tercatat di BPKPD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Salah satu alasannya itu mereka sudah mohon berkali-kali, jadi pada waktu itu mungkin tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Sekarang dengan Pansus, dia mendapatkan perhatian yang khusus,” urai Supartha.

Salah satu contoh kasus yang diadukan oleh warga Pecatu, Suparta menjelaskan, warga tersebut menguasai tanah seluas sekitar 3 hektare yang telah dimiliki secara turun-temurun oleh keluarganya sejak sebelum kemerdekaan.

Meski hingga kini tanah tersebut belum bersertifikat, warga tersebut telah rutin membayarkan pajak tanahnya sejak 1980. Alasan mengapa tanah tersebut belum tersertifikat saat ini masih dalam proses pendalaman.

Lebih lanjut, Supartha menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut dimiliki oleh sekitar 11 kepala keluarga (KK) dan telah memiliki batas-batas kepemilikan yang jelas termasuk akses jalan. Berdasarkan kondisi ini, Pansus TRAP menilai bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk memperkuat warga dalam proses pengajuan sertifikat kepemilikan tanah.

Tata Cara Pengaduan ke Pansus TRAP

Ke depannya Supartha juga mengimbau masyarakat yang memiliki permasalahan tanah yang mereka miliki dapat melaporkannya ke Pansus TRAP DPRD Bali dengan membawa data pendukung kepemilikan. Kemudian pengaduan tersebut akan diteruskan ke Ketua DPRD Bali untuk diregistrasi dan diberi nomor agenda.

Setelah dilakukan registrasi, pengaduan dari masyarakat akan disusun berdasarkan urutan yang masuk terlebih dahulu untuk dibahas dan ditindaklanjuti oleh Pansus TRAP.

Kasus-kasus yang dapat ditangani oleh Pansus TRAP umumnya berkaitan dengan persoalan tata ruang.

“Kasus yang bisa ditangani umumnya berkaitan dengn persoalan tata ruang dan perizinan, seperti izin yang belum terbit, izin yang tumpang tindih, dan kesesuaian pemanfaatan ruang,” imbuh Supartha.

Namun, dalam kasus tertentu permohonan izin yang diajukan bisa tidak terbit. Bukan karena kesalahan pemohon melainkan karena belum adanya fasilitas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Supartha menegaskan untuk tanah yang masuk dalam kawasan yang dilindungi, seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan maka izin alih fungsi tidak dapat diterbitkan karena bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Kalau ruangnya memang tidak membolehkan, maka izinya memang tidak bisa terbit,” tandas Supartha.