Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), merespons pemecatan 10 karyawan CV Hilal, produsen air mineral Asakota. CV Hilal merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik istri mantan Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi.
“Soal itu kami sudah menerima pengaduan dari sejumlah karyawan perusahaan,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima, Azhar, dikonfirmasi infoBali, Kamis (15/1/2026).
Azhar menyebut para karyawan menyampaikan pengaduan ke Kantor Disnaker belum lama ini. Dalam laporannya, mereka mengaku dipecat sepihak dan meminta perusahaan memenuhi kewajiban, termasuk pemberian pesangon.
“Sudah diadukan di kantor. Kalau tidak salah dua atau tiga hari yang lalu. Namun pengaduannya belum ditandatangani,” katanya.
Meski pengaduan tersebut belum ditandatangani, Disnaker tetap akan melakukan penelusuran dan pendalaman. Pihaknya juga berencana meminta klarifikasi dari perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Yang pasti akan kita tindaklanjuti. Perusahaan dan para karyawan juga akan dimintai klarifikasi. Kita mendorong agar ada solusinya,” aku dia.
Di sisi lain, Azhar menambahkan, masih banyak perusahaan di Kota Bima yang belum menggaji karyawan sesuai upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan. Termasuk soal pemberian pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Rata-rata, beberapa perusahaan menerapkan kebijakan tidak selaras dengan aturan dan regulasi dari Pemerintah. Salah satunya besaran UMK,” tandasnya.
Sebelumnya, perusahaan AMDK CV Hilal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan. Pemecatan sepihak itu terjadi setelah para karyawan menolak penambahan jam kerja.
Diketahui, CV Hilal merupakan perusahaan milik istri mantan Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi. Produsen AMDK yang memproduksi air mineral Asakota ini berlokasi di Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.






