TPA Suwung Batal Tutup Februari, Koster Minta Perpanjang hingga November

Posted on

Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Februari 2026 bakal molor. Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar operasional TPA terbesar di Bali itu diperpanjang hingga November 2026 setelah menilai TPA Bangli belum layak menampung limpahan sampah.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah mengarahkan agar TPA Suwung ditutup dan pembuangan sampah dialihkan ke TPA Bangli.

Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kondisi TPA Bangli belum memenuhi syarat. Atas dasar itu, Koster mengajukan penundaan penutupan TPA Suwung.

“Setelah dicek ke Bangli tidak memungkinkan jadi saya sudah lapor ke Menter LH agar diberikan waktu untuk menoptimalkan fasilitas yang akan dibangun oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” kata Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026).

Koster menjelaskan pemerintah daerah tengah mengoptimalkan sarana dan prasarana pengolahan sampah milik Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Langkah itu dilakukan dengan menambah mesin pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura dan TPST Kertalangu.

Selain itu, pemerintah membangun sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Utara.

Menurut Koster, langkah tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung secara bertahap. Ia menargetkan penurunan volume mulai terlihat pada April, lalu berlanjut pada Juni, Agustus, hingga Oktober 2026.

Sambil mengurangi timbunan sampah dan menunggu seluruh fasilitas siap beroperasi, Koster meminta agar operasional TPA Suwung tetap diperpanjang. Terutama hingga pengolahan sampah berteknologi tinggi yang diarahkan untuk menghasilkan energi listrik dapat berjalan optimal. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2028.

“Saya sudah ajukan ke Menteri perpanjangan TPA Suwung itu sampai November 2026. Batal ditutup 28 Februari,” imbuh Koster.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menanggapi usulan perpanjangan tersebut. Ia menyetujui penundaan, namun mengingatkan agar tidak berlangsung terlalu lama. Hanifjuga menurunkan tim untuk melakukan evaluasi langsung ke lapangan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan penutupan TPA Suwung pada 28 Februari 2026 sebagai batas akhir operasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping dalam waktu 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Selama masa penundaan, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung hanya diperbolehkan membuang maksimal 50 persen volume sampah harian ke TPA Suwung. Sisanya wajib dikelola melalui TPST, TPS3R, serta sistem pengolahan ramah lingkungan lainnya sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

(dpw/dpw)

Selain itu, pemerintah membangun sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Utara.

Menurut Koster, langkah tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung secara bertahap. Ia menargetkan penurunan volume mulai terlihat pada April, lalu berlanjut pada Juni, Agustus, hingga Oktober 2026.

Sambil mengurangi timbunan sampah dan menunggu seluruh fasilitas siap beroperasi, Koster meminta agar operasional TPA Suwung tetap diperpanjang. Terutama hingga pengolahan sampah berteknologi tinggi yang diarahkan untuk menghasilkan energi listrik dapat berjalan optimal. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2028.

“Saya sudah ajukan ke Menteri perpanjangan TPA Suwung itu sampai November 2026. Batal ditutup 28 Februari,” imbuh Koster.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menanggapi usulan perpanjangan tersebut. Ia menyetujui penundaan, namun mengingatkan agar tidak berlangsung terlalu lama. Hanifjuga menurunkan tim untuk melakukan evaluasi langsung ke lapangan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan penutupan TPA Suwung pada 28 Februari 2026 sebagai batas akhir operasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping dalam waktu 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Selama masa penundaan, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung hanya diperbolehkan membuang maksimal 50 persen volume sampah harian ke TPA Suwung. Sisanya wajib dikelola melalui TPST, TPS3R, serta sistem pengolahan ramah lingkungan lainnya sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).