Perusahaan Istri Eks Walkot Bima Pecat 10 Karyawan Usai Tolak Tambahan Jam Kerja

Posted on

Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) CV Hilal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan. Pemecatan sepihak itu dilakukan seusai mereka menolak penambahan jam kerja.

Diketahui CV Hilal adalah perusahaan milik istri mantan Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi. Produsen AMDK yang memproduksi air mineral Asakota ini berlokasi di Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Sudah seminggu kami diberhentikan (PHK) tanpa ada pesangon,” ungkap seorang pekerja yang di-PHK berinisial D kepada infoBali, Rabu (14/1/2026).

Ia mengungkapkan pemberhentian kerja bermula saat 20 karyawan melakukan mogok kerja lantaran perusahaan menerapkan kebijakan penambahan jam kerja. Yakni dari 8 jam sesuai ketentuan menjadi 9 jam tanpa ada tambahan gaji.

“Awal mulanya kami protes dan menolak adanya tambahan jam kerja dari 8 menjadi 9 jam. Kami tolak dan protes karena tidak diberikan tambahan gaji,” ungkap dia.

Setelah kejadian itu, D melanjutkan, 10 dari 20 orang yang mogok kerja kembali bekerja seperti biasa. Sementara 10 orang sisanya dipastikan diberhentikan karena posisi mereka diganti dengan pekerja lain.

“Kami 10 orang sudah resmi diberhentikan karena sudah ada penggantinya. Kami meminta pesangon, tapi perusahaan bungkam sampai saat ini,” katanya.

D menyebut 10 pekerja termasuk dirinya sudah mengadukan PHK itu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima. Hanya saja, sampai saat ini belum ada solusi dan kejelasan terkait penyelesaiannya.

“Kami hanya ingin ada keadilan dan hak-hak kami dipenuhi oleh perusahaan,” kata D.

Hal yang sama juga diutarakan pekerja lain inisial B. Menurut dia, 10 pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan rata-rata sudah bekerja di atas lima tahun. Yakni antara 7, 9 hingga 10 tahun.

“Kami yang di PHK adalah karyawan senior semua. Kalau secara aturan, kami seharusnya sudah menjadi karyawan tetap,” bebernya.

Ia kecewa dengan sikap perusahaan yang langsung memecat 10 pekerja hanya karena meminta agar besaran gaji sesuai UMK. Sebab selama ini, mereka digaji tak sesuai standar dan aturan yang berlaku. Bahkan mereka juga tidak diberikan BPJS Kesehatan oleh perusahaan.

“Kami hanya minta agar menaikkan gaji sesuai UMK. Lagipula kami tak mempersoalkan kerja sampai 9 jam, tapi gajinya harus sesuai UMK,” katanya.

Terpisah Manajer CV Hilal, Hilal, menjelaskan perusahaan memberhentikan 10 karyawan karena dianggap tak sehat bagi perusahaan ke depannya. Sebab melakukan tindakan provokatif terhadap para pekerja lainnya.

“Kami ganti semuanya karena mereka tidak datang untuk bekerja. Sudah ada penggantinya,” katanya.

Terkait pesangon, Hilal menegaskan hal itu tergantung kebijakan manajemen perusahaan dengan melihat kesiapan dana. Begitu dengan BPJS Kesehatan, Hilal mengatakan perusahaan tidak menyiapkan.

“Kalaupun ada pekerja atau karyawan yang sakit, kami kurangi jam kerjanya serta memberikan bantuan sesuai kemampuan perusahaan,” tandasnya.