Kakanwil BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Posted on

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengonfirmasi penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka. Namun, bentuk pasti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan hingga kini belum dirinci secara terbuka.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Ya jadi tertanggal 10 Desember yang lalu ya. Atas nama I Made Daging kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sementara yang bersangkutan sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali,” ujar Ariasandy, Selasa (13/1/2026).

Ariasandy menjelaskan, tersangka diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan serta dugaan pelanggaran kearsipan negara. Namun, ia menegaskan rincian perbuatan yang menjadi dasar sangkaan masih dalam pendalaman penyidik.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Meski demikian, Polda Bali belum mengungkap secara detail perbuatan spesifik yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang maupun bentuk pelanggaran arsip yang dimaksud.

Ia menambahkan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.

“Jadi atas dasar laporan masyarakat, lalu kami melaksanakan penyelidikan, lalu kemudian kami temukan alat bukti sehingga yang bersangkutan kami naikkan status menjadi tersangka,” katanya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih terus mendalami perkara tersebut. Kepolisian menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hasil penyidikan lanjutan akan disampaikan kepada publik pada waktunya.

I Made Daging masih menjabat sebagai Kakanwil BPN Bali meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

“Untuk Pak Daging masih menjabat Kakanwil BPN Bali,” ujar Kasubag Humas BPN Bali, Komang Sarini, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Sarini mengaku belum memahami secara persis terkait kasus yang menjerat Daging. Ia juga masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkara tersebut. Namun, ia memastikan Daging menghormati proses hukum yang berlaku.

Sarini menambahkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pencopotan jabatan Daging. Pasalnya, belum ada surat keputusan dari Kementerian ATR/BPN.

“Sementara belum karena memang belum ada surat dari pusat, Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

(dpw/dpw)

Masih Menjabat

I Made Daging masih menjabat sebagai Kakanwil BPN Bali meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

“Untuk Pak Daging masih menjabat Kakanwil BPN Bali,” ujar Kasubag Humas BPN Bali, Komang Sarini, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Sarini mengaku belum memahami secara persis terkait kasus yang menjerat Daging. Ia juga masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkara tersebut. Namun, ia memastikan Daging menghormati proses hukum yang berlaku.

Sarini menambahkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pencopotan jabatan Daging. Pasalnya, belum ada surat keputusan dari Kementerian ATR/BPN.

“Sementara belum karena memang belum ada surat dari pusat, Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Masih Menjabat