Status Tersangka Dipersoalkan, Made Daging Ajukan Praperadilan - Giok4D

Posted on

Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging (IMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan sejak 10 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, atas dugaan pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Atas penetapan tersebut, Daging melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.

Koordinator Tim Advokat Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan alasan penetapan tersangka itu belum terjawab secara jelas. Menurutnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitas sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, bukan sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali.

Ia menyebut sebelumnya Daging telah dua kali menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, status tersangka tetap ditetapkan sehingga pihaknya memutuskan menguji keabsahan penetapan tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Jadi, permohonan praperadilan kami ini sudah terdaftar di PN Denpasar Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 lalu dan tadi sudah muncul jadwal sidangnya tanggal 23 Januari,” sebut Suardika di Denpasar, Bali, Selasa (13/1/2026).

Ia membeberkan alasan mendasar pengajuan praperadilan karena status tersangka terhadap Daging didasarkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Pasal 421 KUHP lama menyatakan, seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Perlu diketahui pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi didalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.

Menurutnya, ketentuan Pasal 421 KUHP lama juga sejatinya telah tidak berlaku sejak berlakunya UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan persoalan tersebut ke ranah PTUN. Selain itu, jika pidana dimasukkan, pengaturannya terdapat dalam Pasal 23 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama ke dalam kedua undang-undang tersebut, kata dia, pasal tersebut tidak lagi tercantum dalam KUHP baru. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sah dan melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait ketentuan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Suardika menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik, yang dipermasalahkan adalah surat yang dikeluarkan kliennya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yakni Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Ia menjelaskan, laporan itu merupakan pelaksanaan kewajiban bawahan kepada atasan sesuai Surat Nomor: MP.02.01/0631-51/III/2020 bersifat Sangat Segera perihal Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kasus Pura Dalem Balangan tertanggal 13 Maret 2020 dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, SP, MSc.

Adapun isi surat tersebut memuat rujukan kesimpulan Ombudsman sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan atasan, serta rencana pelaporan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN.

“Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini,” bebernya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Ia menambahkan, sejak 24 Januari 2022, posisi Daging tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung dan telah berpindah tugas sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Pusat.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta melihat waktu peristiwa yang dipersoalkan penyidik, pengenaan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 harus digugurkan demi hukum. Selain karena daluwarsa, menurutnya, penerapan pasal tersebut juga mensyaratkan adanya objek arsip yang jelas sebagai sumber masalah serta keterlibatan langsung pelaku sebagai pencipta arsip.

“Sementara dalam kasus ini tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh klien kami baik langsung maupun tidak langsung. Sebab arsip yang dimasalahkan adalah arsip yang dijadikan dasar penerbitan SHM yang sudah sangat lama berlangsung dan bukan pada saat klien kami menjabat. Apakah masuk akal peristiwa lama yang belum jelas lalu pejabat yang sekarang harus mempertanggungjawabkan secara pidana?,” ujarnya.

Ia menyebut, selain bermasalah dari sisi penggunaan pasal yang tidak berlaku dan sudah daluwarsa, secara faktual peristiwa yang dipersoalkan terjadi jauh sebelum Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, yakni terkait terbitnya Sertifikat SHM Nomor 752 Desa Jimbaran pada 1989.

“Menjadi aneh, bagaimana peristiwa yang dimasalahkan atas produk BPN di tahun tersebut, kemudian Klien kami saat ini menjadi Kakanwil BPN Bali di tahun 2025-2026 atau menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2019-2022 harus diminta mempertanggungjawabkan secara pidana dengan permintaan pembatalan SHM tersebut tanpa ada perintah putusan pengadilan,” sebutnya.

Menurutnya, objek yang dipersoalkan juga telah melalui proses peradilan, baik di PTUN maupun peradilan perdata. Karena itu, ia menilai tidak ada kewenangan bagi kliennya untuk bertindak bertentangan dengan putusan pengadilan demi memenuhi keinginan di luar amar putusan.

Ia menilai janggal ketika keinginan pihak tertentu tidak terpenuhi, lalu pejabat yang justru menghormati putusan pengadilan dan tidak mau menyalahgunakan kewenangan malah dipaksakan menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, penetapan tersebut terkesan dijadikan sarana bargaining atas kepentingan yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami. Yang ada justru klien kami mentaati batas kewenangan atas jabatan agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suardika.

Di sisi lain, Suardika menyebut Daging merasa diperlakukan tidak profesional dalam penanganan perkara ini karena penetapan tersangka dinilai tidak berbasis pada fakta.

“Beliau merasa diperlakukan dengan tidak profesional karena penetapan itu tidak berbasis kepada fakta yang terjadi. Beliau posisi saat ini di Denpasar dan kemarin kami bertemu dan berkoordinasi. Saya disuruh luruskan (masalah ini),” ungkapnya.

(dpw/dpw)

“Sementara dalam kasus ini tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh klien kami baik langsung maupun tidak langsung. Sebab arsip yang dimasalahkan adalah arsip yang dijadikan dasar penerbitan SHM yang sudah sangat lama berlangsung dan bukan pada saat klien kami menjabat. Apakah masuk akal peristiwa lama yang belum jelas lalu pejabat yang sekarang harus mempertanggungjawabkan secara pidana?,” ujarnya.

Ia menyebut, selain bermasalah dari sisi penggunaan pasal yang tidak berlaku dan sudah daluwarsa, secara faktual peristiwa yang dipersoalkan terjadi jauh sebelum Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, yakni terkait terbitnya Sertifikat SHM Nomor 752 Desa Jimbaran pada 1989.

“Menjadi aneh, bagaimana peristiwa yang dimasalahkan atas produk BPN di tahun tersebut, kemudian Klien kami saat ini menjadi Kakanwil BPN Bali di tahun 2025-2026 atau menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2019-2022 harus diminta mempertanggungjawabkan secara pidana dengan permintaan pembatalan SHM tersebut tanpa ada perintah putusan pengadilan,” sebutnya.

Menurutnya, objek yang dipersoalkan juga telah melalui proses peradilan, baik di PTUN maupun peradilan perdata. Karena itu, ia menilai tidak ada kewenangan bagi kliennya untuk bertindak bertentangan dengan putusan pengadilan demi memenuhi keinginan di luar amar putusan.

Ia menilai janggal ketika keinginan pihak tertentu tidak terpenuhi, lalu pejabat yang justru menghormati putusan pengadilan dan tidak mau menyalahgunakan kewenangan malah dipaksakan menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, penetapan tersebut terkesan dijadikan sarana bargaining atas kepentingan yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami. Yang ada justru klien kami mentaati batas kewenangan atas jabatan agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suardika.

Di sisi lain, Suardika menyebut Daging merasa diperlakukan tidak profesional dalam penanganan perkara ini karena penetapan tersangka dinilai tidak berbasis pada fakta.

“Beliau merasa diperlakukan dengan tidak profesional karena penetapan itu tidak berbasis kepada fakta yang terjadi. Beliau posisi saat ini di Denpasar dan kemarin kami bertemu dan berkoordinasi. Saya disuruh luruskan (masalah ini),” ungkapnya.