Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan bakal memperpanjang kontrak kerja 669 pegawai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) tersebut tetap dikontrak melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun ini.
“Kami tinggal buat kontrak, kami sudah anggarkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram Taufik Priyono, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menegaskan Pemkot Mataram tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 669 pegawai non-ASN pada 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kebutuhan tenaga kerja masih tinggi, terutama untuk menutupi kekurangan ASN.
“Kalau di kota (Pemkot Mataram), kami masih membutuhkan (TPK), karena kami kekurangan ASN. Karena kekurangan ASN (maka) dipenuhi sama TPK-TPK ini,” terangnya.
Selain faktor kebutuhan tenaga kerja, ketersediaan anggaran juga menjadi alasan utama Pemkot Mataram mempertahankan pegawai non-ASN tersebut.
“Kami butuh tenaga (TPK) karena anggarannya ada,” sambungnya.
Yoyok menyebutkan, ratusan pegawai non-ASN tersebut terdiri atas petugas kebersihan, penjaga malam, juru pungut, serta tenaga pendukung lainnya. Mereka menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
“(Gajinya) Rp 1,5 juta. Kami tetap melanjutkan kontraknya, tinggal menunggu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Setelah ada DPA, masing-masing OPD akan buat kontraknya,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menambahkan perpanjangan kontrak merupakan kebijakan pimpinan daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.
“Kebijakan Pak Wali, pimpinan, (pegawai non-ASN) yang sudah mengabdi lama mulai dari 6-8 tahun, tetap diakomodasi menjadi THL (tenaga harian lepas),” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Mataram memastikan tidak akan ada pegawai non-ASN lingkup Pemkot Mataram yang dirumahkan pada 2026. Isu PHK itu mencuat lantaran ratusan pegawai non-ASN belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Sementara ini, kebijakan Pak Wali tidak akan merumahkan teman-teman non-ASN yang tidak masuk dalam database PPPK Paruh Waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono alias Yoyok, Senin (15/9/2025).
Yoyok menyebut ada sekitar 528 pegawai non-ASN lingkup Pemkot Mataram yang belum terdaftar dalam database BKN. Ratusan pegawai itu didominasi oleh pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram.






