Warga Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial JH alias Jon ditangkap polisi. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB setelah menyebarkan video call sex (VCS) dengan mantan pacarnya.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan di Polda NTB,” kata Kepala Unit (Kanit) I Sub Direktorat (Subdit) V Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Regi Halili, Senin (12/1/2026).
Jon awalnya melakukan perekaman saat VCS bersama mantan pacarnya. Korban kala itu tidak menggunakan pakaian. Organ intim korban juga terlihat dalam rekaman VCS itu.
Rekaman VCS itu disimpan oleh pelaku. Pelaku kembali meminta VCS, tetapi korban menolak. Rekaman itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban dan menyebarkannya ke media sosial.
“Rekaman video call tersebut disebarkan oleh pelaku di aplikasi Facebook, TikTok dan WhatsApp,” ujar Regi.
Korban yang merasa tertekan dengan penyebaran konten asusila itu akhirnya melapor polisi. Polisi lantas melacak lokasi Jon dan akhirnya ditangkap. Jon juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana yang digunakan pelaku untuk menyebarluaskan konten bermuatan asusila tersebut. “Salah satu barang bukti yang kami amankan itu Hp,” terang Regi.
Jon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pria itu kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.






