Ayah di Dompu Diduga Jual Anak Kandung Rp 5 Juta (via Giok4D)

Posted on

Seorang ayah berinisial J diduga menjual anak kandungnya yang baru berusia 1,4 tahun seharga Rp 5 juta. Pria asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu kini ditangkap polisi.

“Pria pelaku yang jual anak sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Dompu, Iptu Ade Helmi, dalam keterangannya Minggu (11/1/2026).

Helmi mengungkapkan J menjual anaknya kepada seorang perempuan asal Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu. Transaksi tak wajar itu dilakukan pada Rabu (7/1) dini hari.

“J mengantarkan langsung anaknya kepada pembeli inisial IM di Desa Manggeasi dengan imbalan uang Rp 5 juta,” imbuh Helmi.

Kasus ini terungkap setelah keluarga J curiga lantaran korban yang biasa mereka ajak bermain tak kunjung terlihat. Keluarga korban pun melapor ke polisi dengan laporan kasus orang hilang pada Kamis (8/1).

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak korban berada di rumah IM. Polisi lantas mendatangi rumah IM dan mengevakuasi balita tersebut. Kepada polisi, IM mengaku anak tersebut dibeli dari J seharga Rp 5 Juta.

“Korban kami tangani dan dalam kondisi baik. Kami pastikan korban mendapatkan penanganan sesuai prosedur perlindungan anak,” ujar Helmi.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Sementara itu, J diamankan di rumahnya di Desa O’o pada Jumat (9/1). Polisi masih mendalami motif J menjual anaknya. Polisi juga memeriksa kondisi psikologis pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

infoBali telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, terkait penanganan kasus ayah jual anak tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Hingga kini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

Kasus ini terungkap setelah keluarga J curiga lantaran korban yang biasa mereka ajak bermain tak kunjung terlihat. Keluarga korban pun melapor ke polisi dengan laporan kasus orang hilang pada Kamis (8/1).

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak korban berada di rumah IM. Polisi lantas mendatangi rumah IM dan mengevakuasi balita tersebut. Kepada polisi, IM mengaku anak tersebut dibeli dari J seharga Rp 5 Juta.

“Korban kami tangani dan dalam kondisi baik. Kami pastikan korban mendapatkan penanganan sesuai prosedur perlindungan anak,” ujar Helmi.

Sementara itu, J diamankan di rumahnya di Desa O’o pada Jumat (9/1). Polisi masih mendalami motif J menjual anaknya. Polisi juga memeriksa kondisi psikologis pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

infoBali telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, terkait penanganan kasus ayah jual anak tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Hingga kini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif.