Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka terdiri atas satu warga Lombok Barat inisial FR alias ER dan seorang warga negara (WN) China inisial LHF alias H.
“Sudah penetapan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX Endriadi, kepada infoBali, Jumat (9/1/2026).
ER dan H dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditreskrimsus Polda NTB belum menahan kedua tersangka. Endriadi juga tidak mendetailkan soal keberadaan H. Ia hanya menyebut jika WN China itu masih dalam pencarian.
“Sudah dilakukan pencarian atau penelusuran, doakan lancar dalam pencariannya,” terang Endriadi.
Berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti. “Sudah kirim berkas ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ucap Endriadi.
Endriadi mengungkapkan ER dan H mempunyai peran berbeda dalam menjalan penambangan emas ilegal di Sekotong. “Ada yang menyuruh melakukan dan yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin,” ungkapnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.






