Pemkab Bangli Tunggu Instruksi soal Penertiban Keramba Apung di Danau Batur (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli masih menunggu instruksi terkait teknis penertiban keramba apung di Danau Batur, Kintamani, Bangli. Penertiban budidaya ikan nila dengan sistem keramba apung di Danau Batur itu sebelumnya diungkapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

“Itu memang pernyataan gubernur. Hanya, penerapan atau implementasinya kami belum tahu seperti apa,” kata Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Bangli I Wayan Sarma kepada infoBali, Jumat (9/1/2026).

Sarma berencana menanyakan teknis dan waktu penertiban keramba apung itu ke Dinas Perikanan Provinsi Bali. Ia juga ingin meminta kejelasan terkait alokasi anggaran penertiban itu.

“Pekan depan kami akan ke Dinas Perikanan Provinsi Bali untuk menanyakan teknis penertiban. Apakah ada anggarannya. Itu baru mau kami tanyakan dahulu,” kata Sarma.

Pemkab Bangli belum menyiapkan solusi bagi warga yang akan terdampak penertiban tersebut. Meski belum diketahui kepastiannya, dia mengaku kebijakan tersebut memicu kekhawatiran warga yang memiliki keramba apung di Danau Batur.

Menurut Sarma, banyak warga yang menanyakan solusi konkrit dari Pemerintah Bangli maupun Pemerintah Provinsi Bali jika keramba apung dilarang. “Kami belum menyiapkan solusi untuk warga karena penertibannya sendiri jadi atau tidak kami belum tahu,” imbuhnya.

Sarma menilai isu pencemaran air yang dijadikan alasan untuk menertibkan keramba apung di Danau Batur bukan faktor utama. Terlebih, dia berujar, Danau Batur merupakan objek wisata.

“Kalau dibilang tercemar, banyak faktor. Bukan hanya perikanan, tapi juga fungsi Danau Batur sebagai penyedia air baku, sebagai sarana lalu lintas antar desa, dan sebagai objek wisata,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta untuk menertibkan keramba apung di Danau Batur. Koster menyebut keberadaan keramba apung tersebut merusak ekosistem dan mencemari kawasan danau.

Hal itu disampaikan Koster saat acara Peresmian Dimulainya Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Senin (22/12/2025).

“Dilarang keras memanfaatkan danau maupun mata air sungai dan wilayah sekitarnya untuk keramba apung usaha jasa pariwisata dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem alam,” kata Koster kala itu.

Secara khusus, Koster menyebut kondisi Danau Batur yang saat ini terdampak aktivitas keramba apung. Ia pun meminta Pemkab Bangli untuk segera mengambil langkah penertiban.

“Bupati Bangli, saya akan menertibkan para pelaku keramba di Danau Batur. Itu sudah merusak danau, jadi mencemari danau, itu akan kita tertibkan,” imbuh Koster.

Meski demikian, Koster menekankan penertiban harus dilakukan secara bijak dan tetap memperhatikan nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Pemerintah, dia berujar, akan memikirkan solusi alih pekerjaan agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian.

“Saya sudah bicara dengan tim, dengan dananya, agar itu bisa dirapikan. Tapi tentu saja harus memikirkan masyarakat di sekitarnya agar tidak kehilangan pekerjaan, harus kita pikirkan alih pekerjaannya,” pungkas politikus PDIP itu.

Pernyataan Koster soal Penertiban Keramba Apung

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta untuk menertibkan keramba apung di Danau Batur. Koster menyebut keberadaan keramba apung tersebut merusak ekosistem dan mencemari kawasan danau.

Hal itu disampaikan Koster saat acara Peresmian Dimulainya Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Senin (22/12/2025).

“Dilarang keras memanfaatkan danau maupun mata air sungai dan wilayah sekitarnya untuk keramba apung usaha jasa pariwisata dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem alam,” kata Koster kala itu.

Secara khusus, Koster menyebut kondisi Danau Batur yang saat ini terdampak aktivitas keramba apung. Ia pun meminta Pemkab Bangli untuk segera mengambil langkah penertiban.

“Bupati Bangli, saya akan menertibkan para pelaku keramba di Danau Batur. Itu sudah merusak danau, jadi mencemari danau, itu akan kita tertibkan,” imbuh Koster.

Meski demikian, Koster menekankan penertiban harus dilakukan secara bijak dan tetap memperhatikan nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Pemerintah, dia berujar, akan memikirkan solusi alih pekerjaan agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian.

“Saya sudah bicara dengan tim, dengan dananya, agar itu bisa dirapikan. Tapi tentu saja harus memikirkan masyarakat di sekitarnya agar tidak kehilangan pekerjaan, harus kita pikirkan alih pekerjaannya,” pungkas politikus PDIP itu.

Pernyataan Koster soal Penertiban Keramba Apung

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.