Fakta-fakta Penangkapan Ayah Prada Lucky dan Dugaan KDRT ke Istri

Posted on

Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, ditangkap oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Pelda Chrestian terhadap istri mencuat.

Kuasa hukum Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, mengungkap penangkapan bermula saat kliennya baru tiba dari Kabupaten Rote Ndao di Pelabuhan Tenau pada Rabu (7/1/2026). Chrestian sempat menghubungi Cosmas dan menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, untuk dijemput dan dibawa paksa ke Kupang oleh anggota Denpom IX/1 Kupang.

“Setelah mendapatkan telepon. Saya tanya mengenai apa masalahnya, tapi dia tidak tahu. Ada surat perintah apa begitu, tapi tidak dijelaskan. Lalu sekitar pukul 13.30 Wita, saya sudah berangkat ke Pelabuhan Tenau untuk tunggu,” ungkap Cosmas kepada infoBali, Kamis (8/1/2026).

Momen penangkapan Chrestian di Pelabuhan Tenau Kupang viral di media sosial (medsos). Berdasarkan video yang beredar, ayah Prada Lucky yang sedang mengenakan seragam TNI itu ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang.

Chrestian juga didampingi oleh pengacaranya, Cosmas Jo Oko. Sejumlah anggota TNI berpakaian preman juga terlihat berada di lokasi.

Menurut Cosmas, Chrestian dikawal ketat sekitar 20 anggota TNI dengan dua mobil. Cosmas kemudian mempertanyakan alasan kliennya ditangkap paksa.

Saat hendak dibawa dengan mobil, Cosmas sempat menahan mereka. Perdebatan pun terjadi ketika ia menanyakan surat tugas dan dasar hukum penjemputan tersebut.

Tak berselang lama, seorang anggota TNI datang membawa surat perintah dan menunjukkannya kepada Cosmas dan Chrestian. Anggota tentara itu lantas menjelaskan penangkapan tersebut merupakan perintah langsung dari Denpom IX/1 Kupang. Namun, setelah diperiksa, surat perintah itu justru berasal dari Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono.

“Mungkin dia mau melindungi Dandim makanya seolah-olah menyebut Denpom. Tapi ternyata perintah Dandim itu. Setelah baca kan tidak boleh foto itu, tapi tidak dijelaskan tindak pidana maupun pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo,” terang Cosmas.

Cosmas mengungkapkan ayah Prada Lucky itu juga sempat diancam akan ditembak saat berupaya menghindari penangkapan paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang. Ia menyebut perwira TNI yang mengancam akan menembak Chrestian berpakaian preman.

“Kemarin ketika Pelda Chrestian Namo berupaya untuk menghindar dan menyelamatkan dirinya ada satu anggota TNI ancam mau tembak itu,” ujar Cosmas.

“Ya. Yang ancam itu seingat saya dia mengenakan pakaian preman dan pakai topi. Ada fotonya itu saya masih tanda mukanya itu. Dia bilang, sudah kalau dia (Chrestian) berusaha menghindar tembak saja,” imbuhnya.

Lantaran situasi memanas, Cosmas akhirnya meminta kliennya untuk mengikuti perintah anggota TNI tersebut. Meski begitu, dia meuding penangkapan itu tidak disertai dasar hukum yang jelas.

“Sebagai pengacara saya nasihati abang taat saja ini institusi walapun suratnya tidak jelas, ikut saja ke Denpom nanti diselesaikan begitu,” tutur Cosmas.

Cosmas menambahkan, kondisi di Pelabuhan Tenau saat itu cukup tegang karena banyak penumpang dan anak-anak yang berada di lokasi. “Makanya saya khawatir ada insiden yang tak diinginkan, akhirnya saya ambil keputusan ya sudahlah ikut saja ke Denpom,” pungkas Cosmas.

Belakangan, terungkap penangkapan terhadap Chrestian tersebut berdasarkan laporan dari istrinya atau ibunda dari Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey. Laporan itu terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh Chrestian.

“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang, Kamis.

Selain kasus KDRT, dia berujar, ibunda Lucky itu juga melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Chrestian melalui media sosial (medsos). Yanti mengeklaim kliennya sudah mengantongi sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut.

Menurut dia, Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Chrestian. “Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos,” jelas Yanthy.

Menurut Yanthy, Chrestian juga sempat dilaporkan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono. Laporan itu terkait dugaan perselingkuhan hingga mereka memiliki dua anak di Rote Ndao.

Selain itu, Chrestian juga diduga memblokir rekening gajinya hingga Sepriana selaku istri tidak bisa mendapat nafkah. Pemblokiran rekening itu terjadi pada Kamis (1/1/2026).

“Klien kami tidak bisa menarik uang karena rekeningnya sudah diblokir. Padahal itu merupakan hak dari seorang istri sah,” terang Yanthy.

Yanthy menegaskan KDRT itu bukan saja secara fisik, tapi berupa kekerasan psikis dan verbal. Kemudian, dalam kasus itu juga, Chrestian disebut tidak mengakui anak bungsunya.

“Rekam digitalnya itu jahat karena menyangkali anak bungsunya yang merupakan darah dagingnya,” imbuh Yanthy.

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, telah diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Pelda Chrestian. Yanthy menjelaskan KDRT yang dialami kliennya sudah terjadi secara berjenjang.

“Ya, dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan karena awalnya itu pada 2 Januari 2026 itu sudah diperiksa. Mungkin 36-37 pertanyaan semuanya,” ujar Yanthy.

“Kami mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Karena sebagai manusia, klien kami tidak sabar lagi dalam menghadapi semuanya,” kata Yanthy.

Salah satu tim pengacara Sepriana lainnya, Andi Alamsyah, menambahkan laporan yang telah dilayangkan oleh kliennya itu hanya berfokus pada kasus KDRT. “Laporan kami hanya fokus soal kasus KDRT saja,” pungkas Andy.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman buka suara terkait video viral di media sosial yang menarasikan Pelda Chrestian ditangkap paksa di Pelabuhan Tenau. Ia menyebut informasi yang menyatakan Pelda Chrestian dijemput oleh anggota Denpom IX/1 Kupang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran dan penjemputan Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang,” kata Kolonel Inf Widi Rahman dalam keterangannya saat dikonfirmasi dari Denpasar, Bali, Kamis malam.

Rahman menjelaskan penjemputan terhadap Chrestian tersebut dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti. Seluruh proses pengantaran dan penjemputan, dia berujar, dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” kata Widi Rahman.

Rahman menjelaskan Pelda Chrestian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan pelanggaran tersebut berupa memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

Perbuatan Chrestian diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Saat ini, Pelda Chrestian masih menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Widi Rahman memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” pungkasnya.

Kronologi Penangkapan

Diancam Ditembak

Dugaan KDRT terhadap Istri

Ibunda Prada Lucky Diperiksa Denpom

Penjelasan Kapendam IX/Udayana

Gambar ilustrasi

Cosmas mengungkapkan ayah Prada Lucky itu juga sempat diancam akan ditembak saat berupaya menghindari penangkapan paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang. Ia menyebut perwira TNI yang mengancam akan menembak Chrestian berpakaian preman.

“Kemarin ketika Pelda Chrestian Namo berupaya untuk menghindar dan menyelamatkan dirinya ada satu anggota TNI ancam mau tembak itu,” ujar Cosmas.

“Ya. Yang ancam itu seingat saya dia mengenakan pakaian preman dan pakai topi. Ada fotonya itu saya masih tanda mukanya itu. Dia bilang, sudah kalau dia (Chrestian) berusaha menghindar tembak saja,” imbuhnya.

Lantaran situasi memanas, Cosmas akhirnya meminta kliennya untuk mengikuti perintah anggota TNI tersebut. Meski begitu, dia meuding penangkapan itu tidak disertai dasar hukum yang jelas.

“Sebagai pengacara saya nasihati abang taat saja ini institusi walapun suratnya tidak jelas, ikut saja ke Denpom nanti diselesaikan begitu,” tutur Cosmas.

Cosmas menambahkan, kondisi di Pelabuhan Tenau saat itu cukup tegang karena banyak penumpang dan anak-anak yang berada di lokasi. “Makanya saya khawatir ada insiden yang tak diinginkan, akhirnya saya ambil keputusan ya sudahlah ikut saja ke Denpom,” pungkas Cosmas.

Belakangan, terungkap penangkapan terhadap Chrestian tersebut berdasarkan laporan dari istrinya atau ibunda dari Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey. Laporan itu terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh Chrestian.

“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang, Kamis.

Selain kasus KDRT, dia berujar, ibunda Lucky itu juga melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Chrestian melalui media sosial (medsos). Yanti mengeklaim kliennya sudah mengantongi sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut.

Menurut dia, Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Chrestian. “Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos,” jelas Yanthy.

Diancam Ditembak

Dugaan KDRT terhadap Istri

Menurut Yanthy, Chrestian juga sempat dilaporkan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono. Laporan itu terkait dugaan perselingkuhan hingga mereka memiliki dua anak di Rote Ndao.

Selain itu, Chrestian juga diduga memblokir rekening gajinya hingga Sepriana selaku istri tidak bisa mendapat nafkah. Pemblokiran rekening itu terjadi pada Kamis (1/1/2026).

“Klien kami tidak bisa menarik uang karena rekeningnya sudah diblokir. Padahal itu merupakan hak dari seorang istri sah,” terang Yanthy.

Yanthy menegaskan KDRT itu bukan saja secara fisik, tapi berupa kekerasan psikis dan verbal. Kemudian, dalam kasus itu juga, Chrestian disebut tidak mengakui anak bungsunya.

“Rekam digitalnya itu jahat karena menyangkali anak bungsunya yang merupakan darah dagingnya,” imbuh Yanthy.

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, telah diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Pelda Chrestian. Yanthy menjelaskan KDRT yang dialami kliennya sudah terjadi secara berjenjang.

“Ya, dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan karena awalnya itu pada 2 Januari 2026 itu sudah diperiksa. Mungkin 36-37 pertanyaan semuanya,” ujar Yanthy.

“Kami mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Karena sebagai manusia, klien kami tidak sabar lagi dalam menghadapi semuanya,” kata Yanthy.

Salah satu tim pengacara Sepriana lainnya, Andi Alamsyah, menambahkan laporan yang telah dilayangkan oleh kliennya itu hanya berfokus pada kasus KDRT. “Laporan kami hanya fokus soal kasus KDRT saja,” pungkas Andy.

Ibunda Prada Lucky Diperiksa Denpom

Gambar ilustrasi

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman buka suara terkait video viral di media sosial yang menarasikan Pelda Chrestian ditangkap paksa di Pelabuhan Tenau. Ia menyebut informasi yang menyatakan Pelda Chrestian dijemput oleh anggota Denpom IX/1 Kupang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran dan penjemputan Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang,” kata Kolonel Inf Widi Rahman dalam keterangannya saat dikonfirmasi dari Denpasar, Bali, Kamis malam.

Rahman menjelaskan penjemputan terhadap Chrestian tersebut dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti. Seluruh proses pengantaran dan penjemputan, dia berujar, dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” kata Widi Rahman.

Rahman menjelaskan Pelda Chrestian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan pelanggaran tersebut berupa memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

Perbuatan Chrestian diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Saat ini, Pelda Chrestian masih menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Widi Rahman memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” pungkasnya.

Penjelasan Kapendam IX/Udayana