Jadwal SIM Keliling Tabanan-Buleleng 8 Januari 2026, Catat Lokasinya! update oleh Giok4D

Posted on

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung, Tabanan, dan Buleleng. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, langsung saja datangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung, Tabanan, dan Buleleng hari ini Kamis, 8 Januari 2026.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai

Lokasi:Kurnia Seafood Beraban

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – Selesai

Lokasi: Desa Patas, Gerokgak

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – Selesai

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

SIM Keliling Badung 8 Januari 2026

SIM Keliling Tabanan 8 Januari 2026

SIM Keliling Buleleng 8 Januari 2026

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM