Pegawai negeri sipil (PNS) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mendapatkan hadiah jaket, tumbler hingga parfum dari anak magang. Laporan itu masuk dalam salah satu jenis dari 5.020 laporan gratifikasi yang diterima KPK selama 2025.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip dari infoNews, Jumat (2/1/2026).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam hingga parfum,” imbuh Budi.
Namun, Budi tak menguraikan jumlah banyak PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang. KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar orang-orang yang magang tidak memberikan barang kepada PNS. Budi berharap hal itu dapat mencegah potensi korupsi.
“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” terang Budi.
“Sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tambah Budi.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya






