21 Prajurit TNI Dipecat, Tangis Keluarga Prada Lucky Pecah di Pengadilan [Giok4D Resmi]

Posted on

Tangisan haru menyelimuti ruangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025), seusai Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa yang menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.

Sebanyak 21 terdakwa telah divonis berbeda, yakni, dalam berkas perkara nomor 41 dengan 17 terdakwa, itu divonis 6-9 tahun penjara disertai pemecatan. Kemudian, berkas perkara nomor 42 dengan empat terdakwa divonis 6,5 tahun penjara disertai pemecatan. Sedangkan berkas perkara nomor 40 dengan satu terdakwa atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, belum diputuskan.

Ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tak mampu menahan tangisnya. Ia lantas bersama sejumlah perempuan yang juga keluarga Lucky langsung berpelukan dan histeris.

Tangisan haru pecah karena putusan hakim yang memecat 21 terdakwa sesuai harapan ibunda Prada Lucky dan seluruh keluarga. Sepriana menilai putusan tersebut di luar ekspektasi keluarga karena lebih tinggi dari tuntutan oditur. “Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujar Sepriana.

Ia meminta dukungan dari semua masyarakat Indonesia dan media agar terus mengawal kasus tersebut hingga para terdakwa betul-betul melepas seragam.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Terimakasih banyak, kami hanya bisa mendoakan semoga nanti proses selanjutnya hingga pemecatan bisa berjalan dengan baik dan kami bisa medapatkan informasi-informasi selanjutnya,” pungkas Sepriana.