Pemprov NTB Resmi Tolak Proyek Kereta Gantung Rinjani

Posted on

Rencana megaproyek Kereta Gantung Rinjani di kawasan hutan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, resmi ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Maka, uang jaminan sebesar Rp 5 miliar yang sudah disetor investor ke Bank NTB Syariah akan dikembalikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) NTB Irnadi Kusuma mengatakan penolakan proyek yang akan menelan biaya Rp 6 triliun lebih itu mau tidak mau harus ditolak Pemprov NTB. Menurut dia penolakan pemerintah bukan tanpa alasan.

“Kami melihat dari sisi ekologi. Banyak masyarakat adat, aktivis lingkungan yang menolak,” kata Irnadi, Rabu (31/12/2025).

Irnadi menjelaskan uang jaminan Rp 5 miliar yang dititipkan di Bank NTB Syariah oleh pihak investor asal China itu pun akan dikembalikan dalam waktu dekat.

“Karena uang jaminan tidak mesti terikat dengan pemda. Namanya jaminan bisa diambil kembali kan,” ujar Irnadi.

Irnadi mengatakan sejak awal rencana pembangunan proyek Kereta Gantung di Kaki Gunung Rinjani itu terus mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Baik masyarakat setempat, masyarakat adat lingkar Rinjani, hingga aktivis lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup NTB.

“Kan perlu kita lihat respons masyarakat, aktivis lingkungan, lembaga adat lembaga masyarakat merespons keberadaan sebuah investasi. Inilah alasannya (penolakan),” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Gantung Rinjani memang masih dibahas di Kementerian Kehutanan. Pembahasan itu bukan berarti proyek serta-merta disetujui oleh pemerintah pusat.

“Biasanya di daerah itu ada konek dengan apa yang diterbitkan pusat dengan kita. Ada sebagian perizinan di pusat tidak ke kita. Tapi, terkait dengan hal tadi ada penolakan dari masyarakat. Itu jadi pertimbangan pusat kepada investor nanti,” ujarnya.

Sejauh ini, Irnadi berujar, Pemprov NTB belum melakukan komunikasi kembali dengan pihak investor. Adanya penolakan ini kata dia, akan disampaikan kepada pihak investor.

“Ya. Kita tunggu saja dulu,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Adat Sasak bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Yarman Waru mendeklarasikan piagam Rinjani menolak megaproyek Kereta Gantung dan Seaplane di Rinjani.

Kepala Balai TNGR Yarman Waru mengatakan deklarasi Piagam Gunung Rinjani yang dilaksanakan bersama jajaran pemerintah dan Majelis Adat Sasak (MAS) dan para penglingsir Sasak ini semata-mata untuk perbaikan pengelolaan Rinjani.

“Kita harap ke depan lebih baik lagi,” kata Yarman usai mengikuti deklarasi Piagam Gunung Rinjani, Rabu (10/12/2025).

Dalam deklarasi itu, para penglingsir Sasak melarang adanya pembukaan jalur baru di Gunung Rinjani. Selain itu pada tokoh MAS juga melarang keras ada pembangunan Seaplane, Glamping dan Kereta Gantung di Gunung Rinjani.

“Pelarangan baru itu ya kita sepakati. Kita tetap berkomitmen Rinjani pakai 6 jalur yang ada,” kata Yarman.

Adanya isu pengusulan jalur baru di wilayah Lombok Barat melewati Hutan Sesaot yang masuk ke dalam wilayah Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat dipastikan hanya sebatas isu. Musababnya belum ada pengajuan pembukaan jalur baru dari jalur tersebut.

“Jadi tidak ada jalur yang diusulkan. Ada jalur belum kita resmikan tapi masih dalam kawasan enam jalur. Jadi tidak ada jalur baru. Mari kita menjaga bersama-sama,” kata Yarman.