Diduga Bodong, Pengerukan Bukit Kapur Cuma Sisakan Pura di Badung Disetop

Posted on

Pengerukan bukit kapur yang viral hanya menyisakan pura di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, disetop. Penyetopan dilakukan tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

Tim Pansus TRAP DPRD Bali menyetop pengerukan di bukit kampur itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (30/12/2025). Proyek pengerukan bukit kapur itu disetop lantaran tak mengantongi izin alias bodong.

“Tim pansus mengatakan bahwa ini kegiatan bodong, tanpa ada izin. Kami akan perdalam,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta.

Lahan seluas 2,9 hektare (Ha) tersebut diketahui baru dikelola sekitar 1,7 Ha dan rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan. Pengelola lahan, terang Suparta, belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah terkait perizinan. Tak hanya itu, sisa material pengerukan dipindahkan ke alur sungai kering di sekitar lokasi.

Meski berada di lahan milik pribadi, pemanfaatan badan sungai tetap harus mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan adanya pengavelingan lahan hingga mendekati sempadan sungai.

Suparta menjabarkan sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar terkait pengerukan bukit kapur tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena tidak ada izin penambangan kapur dan usaha penambangan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Selain itu, menurut Suparta, proyek pengerukan bukit kapur itu juga berpotensi melanggar sejumlah perda terkait tata ruang, lingkungan hidup, dan sebagainya, Kemudian, berpotensi melanggar izin usaha pengavelingan dan pelanggaran aturan tentang tempat suci.

Suparta menegaskan pengelola harus bertanggung jawab secara moral mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. “Kembalikan seperti ini ada pohon-pohon hijau. Itu lihat itu, Pohon-pohon hijau kayak begini. Itu pak yang mahal itu,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan sementara.

“Sementara sesuai dengan keputusan pansus, ini harus dihentikan. Jangan lagi ada kegiatan dahulu sembari menunggu keinginan daripada pihak terkait,” tegas Dewa Dharmadi.

Pengelola lahan, Ketut Sudita, mengatakan lokasi pengerukan merupakan milik pribadi. “Yang diuruk masih tanah milik kita” ujarnya saat ditemui di lokasi.