Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menemukan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC). Fakta ini muncul seusai pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi, selama lima jam pada Selasa (6/5/2025).
Kajati NTB Enen Saribanon menyebut keterangan yang disampaikan TGB sangat membantu proses penyidikan. Dari keterangan itu, penyidik menemukan arah baru dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Dari keterangan TGB itu kemarin bagus sehingga bisa kami menemukan fakta baru dan makin terangnya perkara ini,” kata Enen dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Enen menjelaskan pemeriksaan terhadap TGB dilakukan sebagai saksi untuk melengkapi keterangan pada pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan kali ini berfokus pada sejumlah hal yang belum terang dalam pengelolaan aset NCC.
“Kemarin Pak TGB kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi karena ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dari TGB. Kan kami lakukan pemeriksaan sebelumnya itu, kami juga melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain,” ujarnya.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan. Enen menyebut tambahan informasi dari TGB menjadi bagian penting untuk pengembangan penyidikan yang tengah berjalan.
“Jadi, kami arahkan penyidikan yang lain (tersangka baru) terhadap kasus ini. Kami sampaikan masih terus bergulir,” ucapnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk potensi TGB terseret kasus ini, Enen tak menutup kemungkinan. Ia menyatakan semua akan bergantung pada hasil analisa tim terhadap bukti dan keterangan para saksi.
“Nanti makanya tergantung dari pada tim yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak,” katanya.
Enen menegaskan Kejati NTB bersikap tegak lurus dalam menegakkan hukum. Ia memastikan tak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terkait perkara tersebut.
“Seyogianya orang itu di mata hukum sama, makanya lambang penegakan hukum itu matanya ditutup, jadi kita nggak lihat siapa dia. Kalau untuk berani atau tidak? Semua berdasarkan fakta itu sama aja di mata hukum,” tandasnya.
TGB Klaim SK Sudah Sesuai Prosedur
Sebelumnya, TGB Muhammad Zainul Majdi menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) yang ia keluarkan terkait pengelolaan NCC pada 2016 telah sesuai prosedur. Ia menegaskan pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional pada masa pemerintahannya 2013-2018.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Itu sudah dikelola secara professional dan proporsional. Menurut saya yang ditanyakan itu adalah hal-hal yang memang substantif dan memang perlu ditanyakan,” ujarnya di depan Gedung Kejati NTB, Selasa (6/5/2025).
Selama kurang lebih lima jam pemeriksaan, TGB mengaku menjawab semua pertanyaan dari jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.
“Saya berikan jawaban seusai dengan pertanyaan jaksa. Pertanyaannya ada 18 atau 17 kalau tidak salah. Saya ditanya sehat juga,” ujar eks politikus Perindo itu.
“Pertanyaannya itu seputar surat keputusan gubernur NTB waktu itu,” lanjutnya.
Terkait dugaan kerugian negara atas pengelolaan lahan seluas 31,96 are, TGB menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Menurut saya kita serahkan ke penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa,” katanya.