Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi merumahkan 2.920 honorer mulai 31 Desember 2025. Keputusan itu tertuang dalam surat Bupati Dompu Nomor 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tentang Pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah/honorer yang diedarkan pada 29 Desember 2025.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Surat tersebut berisi empat point, point satu, berisi tentang Pemkab Dompu tengah mengupayakan penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga kontrak daerah/honorer melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) sampai saat ini masih dalam proses.
Penataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh personel yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas sebagai Pegawai ASN (PNS atau PPPK).
Sementara pada poin kedua, berisi tentang Pemkab Dompu yang menegaskan bahwa tenaga kontrak daerah/honorer sesuai keputusan pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tahun Anggaran 2025, masa kerjanya berakhir secara otomatis pada 31 Desember 2025.
“Sehubungan dengan point angka 1 dan 2 tersebut diatas, diminta kepada Saudara tidak mengusulkan perpanjang kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja bagi tenaga kontrak daerah/honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi point ketiga yang dikutip infoBali Selasa (30/12/2025).
Pada point keempat, Pemkab Dompu menyampaikan ucapan terima kasih kepada para honorer atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan oleh tenaga non-ASN atau tenaga kontrak daerah/honorer selama masa pengabdian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Honorer Nondata Base Demo dan Ancam Kemah
Ratusan honorer nondata base BKN menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan kantor Bupati Dompu, Selasa (30/12/2025) pagi. Mereka memprotes kebijakan Bupati Dompu yang telah resmi merumahkan 2.920 honorer.
Massa menilai, kebijakan Bupati Dompu tersebut menzalimi mereka yang telah lama mengabdi di berbagai kantor instansi. Kebijakan ini juga dianggap tidak adil di tengah motto Dompu Maju yang dicetuskan oleh Bupati Bambang Firdaus.
“Hari ini kami dizalimi. Bayangkan 2.920 honorer, mau dikemanakan kami ini. Lapangan kerja tidak ada, pemerintah datang tidak menawarkan solusi, melainkan justru mem-PKH massal,” ujar salah seorang guru honorer Endang.
Massa aksi mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa disertai dengan menggelar kemah akbar di lapangan kantor Bupati Dompu selama dua hari hingga tuntutan mereka diakomodasi.
“Kami datang untuk melawan kezaliman ini. Bupati Dompu menginginkan Dompu maju, tapi dengan fakta ini justru akan Dompu mundur,” tuturnya.
Massa aksi mulai melakukan orasi di kantor DPRD Dompu sekitar pukul 11.00 Wita. Massa melakukan orasi secara bergantian menyuarakan isi hati mereka terkait dengan nasib mereka yang kini tak ada lagi pekerjaan.
Massa juga menuntut Ketua DRPD Dompu agar bisa ikut menyuarakan jeritan mereka kepada Bupati Dompu. “Kami sudah melakukan rapat bahkan sudah mengirimkan surat kepada BKN yang berisi untuk meninjau kembali aturan yang saat ini bertentangan dengan honorer,” kata Ketua DPRD Dompu, Muttakun.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Kurnia Ramadhan mengatakan prihatin atas keputusan Bupati Dompu yang merumahkan 2.920 honorer. Menurutnya, keputusan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Kami ikut prihatin dengan keadaan ini,” ungkapnya di hadapan massa aksi.






