Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran polres menyita lebih dari 17 kilogram (kg) sabu dan 42 kg ganja sepanjang 2025. Penyitaan itu dilakukan dari hasil pengungkapan ribuan kasus narkotika di wilayah NTB.
Wakapolda NTB, Brigjen Hari Nugroho, mengatakan pengungkapan dilakukan terhadap 1.010 kasus narkotika dengan total 1.453 tersangka. Data tersebut dihimpun sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2025.
“Barang bukti yang berhasil disita 17.141,23 gram (17 kg), ganja 42.944,32 gram (42,9 kg),” kata Hari, Senin (29/12/2025).
Barang bukti lain yang disita berupa 15 pohon ganja, 511,5 butir ekstasi, 62 butir mefedron, 5,24 gram kokain, 2,82 gram MDMA, 2,69 gram hasis, 25.629 butir tramadol, 3.631 butir trihexyphenidyl, dan 712,38 gram magic mushroom.
“Di balik setiap gram narkoba, ada ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Karena itu, penanganan narkoba terus jadi prioritas utama,” ucap Hari.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan yaitu sabu seberat 339,643 gram, ganja 2.491,47 gram, dan 46 butir ekstasi. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sisa barang bukti yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemusnahan hari ini menegaskan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Dikatakan, dalam memberantas peredaran narkoba, diperlukan kolaborasi semua pihak. Termasuk masyarakat.
“Perjuangan melawan narkoba belum selesai. Ancaman selalu ada, sehingga kewaspadaan dan sinergi lintas sektor harus terus ditingkatkan. Mari kita jaga NTB agar tetap bersih dari narkoba,” tandasnya.






