Ahmad Dhani Langgar Etik DPR, Wajib Minta Maaf soal Marga Pono Asal NTT

Posted on

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota legislator atas dugaan penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Putusan ini disampaikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi berupa teguran lisan.

“MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025), dikutip dari infoNews.

Dek Gam mengatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik. Ahmad Dhani diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengadu dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam seraya mengetuk palu.

Sebut Keseleo Lidah

Ahmad Dhani menyebut pernyataannya itu slip of the tongue atau keseleo lidah. Hal ini disampaikan Ahmad Dhani dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu. MKD juga menyayangkan video saat Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi Porno di acara diskusi terkait Hak Cipta.

“Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu ‘Bilang Saja’…,” ujar Ahmad Dhani dalam tayangan yang dibagikan oleh MKD di sidang.

Dhani lantas menjelaskan dalam sidang ini bahwa pernyataannya slip of the tongue. Ia menyebut akan mengikuti proses hukum yang dilaporkan oleh Rayen Pono.

“Lalu soal slip of the tongue itu, Yang Mulai. Itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada, Yang Mulai, dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” ujar Dhani.

Dhani meminta arahan kepada MKD DPR RI jika pernyataannya ada unsur pidana. Ia akan memperbaiki diri sebagai anggota Dewan.

“Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi. Kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu, Yang Mulia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rayen Pono dipanggil MKD sebagai pihak pelapor, Selasa (6/5/2025). Pemanggilan itu terkait laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono.

Pada bulan Maret, Ahmad Dhani juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan itu mendapat kritik lantaran dinilai seksis.

Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anak hasil pernikahan itu lalu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.

Artikel ini telah terbit di infoNews. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *