Sebanyak 16 sopir truk terjaring razia petugas di Kabupaten Jembrana, Bali. Belasan kendaraan besar itu kedapatan nekat melintas saat pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Para sopir truk yang melanggar langsung diberikan teguran tertulis. Tak hanya itu, kendaraan mereka juga dievakuasi dan “dikandangkan” sementara di kantong parkir Terminal Negara, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
“Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama), truk kategori pembatasan yang masih melintas kita tindak dengan teguran tertulis dan kendaraan kita kandangkan. Kita berikan melintas kembali sesuai waktu yang ditentukan,” ungkap Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Aldri Setiawan saat dikonfirmasi infoBali, Senin (29/12/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Aldri merinci, hingga saat ini total sudah ada 16 kendaraan yang ditindak karena membandel. Penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang.
“16 total kita tindak dengan teguran tertulis dan truk kita kandangkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang yang keluar masuk Bali selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pembatasan operasional tersebut dimulai pada Jumat (19/12/2025) hingga Minggu (4/1/2026). Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, pengangkut hasil galian, serta bahan bangunan.
Kendaraan-kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan yang kerap dilalui warga saat libur Natal dan Tahun Baru, seperti Jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Tol Bali Mandara, dan Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Meski demikian, petugas masih memberikan kelonggaran waktu bagi kendaraan kategori pembatasan. Truk diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Sementara itu, pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik vital. Truk pengangkut bahan pokok atau sembako tetap diizinkan beroperasi untuk menjaga ketersediaan pasokan di masyarakat.






