Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak dirasakan manfaatnya oleh peserta. Adapun, peserta yang masih aktif bekerja ternyata bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun dan masih aktif bekerja, bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen. BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan batas jumlah saldo maksimal yang bisa diklaim melalui aplikasi JMO menjadi Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 Juta.
Sebagai informasi, JHT merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Dilansir dari infoFinance, pencairan saldo JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Menurut aturan tersebut, syarat utama peserta mencairkan saldo JHT sebagian yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Artinya, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT kurang dari 10 tahun tidak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu.
Pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui laman https://
Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10 persen.
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
– NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 30%.
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
– Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
– NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
– NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
– Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
a. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
c. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta
Selain klaim JHT sebagian, peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHTnya secara penuh. Sesuai filosofinya, untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta, klaim JHT penuh tersebut dapat dilakukan ketika pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pencairan JHT secara penuh dapat dilakukan melalui Kantor Cabang, Aplikasi JMO dan Lapak Asik. Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta.
Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya






