Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, dilaporkan ke otoritas Inggris buntut aksinya yang diduga melecehkan Bendera Indonesia di depan gedung Kedutaan Besar RI (KBRI) London. Kini, langkah tegas otoritas Inggris pun dinanti.
Dirangkum infocom, Rabu (24/12/2025), video yang memperlihatkan aksi Bonnie viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Bonnie tampak mengenakan Bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya hingga menjuntai ke jalanan.
Dalam narasi video disebutkan, aksi itu dilakukan Bonnie setelah dirinya dideportasi dari Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat. KBRI London juga telah melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, dilansir Antara, Rabu (24/12/2025).
Yvonne mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Menurut dia, Bonnie telah melecehkan simbol nasional Indonesia dan rekaman aksinya tersebut beredar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne.
Yvonne menegaskan, bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.
Dia juga menekankan kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Prinsip saling menghormati, kata dia, harus dijunjung dalam hubungan antarnegara.
Yvonne berharap semua pihak dapat menyikapi peristiwa tersebut secara bijak dan tidak terprovokasi. Dia juga memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai penangkalan masuk ke RI selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum lain saat berada di Bali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie kemudian ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan alasan konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, Bonnie dan para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12).
Kronologi Penangkapan dan Deportasi
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie kemudian ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan alasan konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, Bonnie dan para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12).






