Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyelenggarakan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) pada 3-31 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan sasaran pengawasan meliputi pangan tanpa izin edar (TIE), produk kedaluwarsa, serta pangan rusak seperti kemasan penyok dan kaleng berkarat. Pengawasan dilakukan di berbagai sarana peredaran pangan, mulai dari distributor, ritel modern, hingga pasar tradisional.
“Dari total yang kami lakukan pengawasan, ada sebanyak 36 sarana distribusi. Baik importir, ritel kemudian distributor,” katanya di Bintang Supermarket, Denpasar, Bali, Rabu (24/12/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Berdasarkan hasil Inwas hingga 23 Desember 2025, BBPOM menemukan sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebesar 11 persen. Angka ini menurun dibandingkan Inwas tahun lalu yang mencapai 20 persen.
“Hasil inwas di wilayah kerja BBPOM di Denpasar TMK sarana 11 persen, lebih kecil dibandingkan hasil Inwas secara nasional TMK sarana 34,9 persen,” sebut dia.
Selain itu, BBPOM juga mencatat temuan produk pangan bermasalah selama Nataru 2025/2026. Produk kedaluwarsa tercatat sebanyak 6,4 persen atau 30 pcs, produk TIE 93,4 persen atau 442 pcs, serta produk rusak 0,2 persen atau 1 pcs.
“Untuk yang TIE ini permasalahan sebenarnya harusnya izin edarnya di BBPOM. Tapi, dia sudah izin edar tapi, masih Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten Kota setempat sesuai kewenangannya,” bebernya.
Dia menuturkan, produk terbanyak yang ditemukan dalam kategori tersebut adalah frozen food. Produk ini seharusnya masuk kategori pangan olahan dalam negeri yang wajib terdaftar dan memiliki izin edar dari BBPOM.
“Namun, beberapa mereka mendapatkan izin edar PIRT. Ini kami terus komunikasikan baik dengan pemerintah daerah tentunya, kabupaten kota yang mengeluarkan yang menerbitkan izin edar,” jelasnya.
BBPOM menduga pelaku usaha belum memahami kewajiban pendaftaran dan perizinan produk pangan di BBPOM. Ke depan, pihaknya akan melakukan pendampingan sekaligus membantu proses pendaftaran produk agar sesuai ketentuan.






