Dua bocah kakak beradik berinisial K (10) dan U (14) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria berinisial KG (43). Keduanya berstatus pelajar. Polisi telah menangkap dan menahan terduga pelaku.
“Kasusnya sementara ditangani, dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Terduga pelaku sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Fajar E. Cahyono, Senin (22/12/2025).
Dalam aksinya, KG diduga memaksa korban memegang alat kelaminnya hingga mengalami ejakulasi. Pelecehan dilakukan masing-masing tiga kali terhadap setiap korban sejak September 2024 dan terakhir pada November 2025.
Aksi pelecehan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari toilet rumah, kandang ayam, hingga pantai. KG juga diduga memaksa kedua kakak beradik tersebut secara bersamaan untuk melayani hasratnya.
“Untuk korban (K), kejadian pertama di kamar WC, kejadian kedua di kamar WC, kejadian ketiga di Pantai Nangadheero. Untuk korban (U), kejadian pertama di dalam rumah korban, kejadian kedua di rumah korban, kejadian ketiga di kandang ayam.
KG dan korban diketahui merupakan warga satu kampung. Terduga pelaku disebut kerap mendatangi rumah korban.
“Mereka warga satu kampung, terduga pelaku sering ke rumah korban,” ujar Fajar.
KG diketahui merupakan relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nagekeo.
“Dia (KG) Tagana di Dinsos,” ungkap Fajar.
Dalam menjalankan aksinya, KG diduga mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta ancaman pembunuhan. K dan U diketahui merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama kakeknya.
“Orang tua sudah meninggal semua, anak yatim piatu, tinggal dengan opa,” ujar Fajar.
Kasus ini terungkap setelah aksi terakhir KG terhadap korban K pada November 2025. Aksi tersebut dilakukan di pantai pada malam hari hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Terungkap pada saat kejadian terakhir ketika keluarganya cari K yang belum pulang dari sekolah,” ungkap Fajar.
Aksi Terjadi Sejak 2024
Pelaku dan Korban Warga Satu Kampung
Iming-iming Uang dan Ancaman
KG dan korban diketahui merupakan warga satu kampung. Terduga pelaku disebut kerap mendatangi rumah korban.
“Mereka warga satu kampung, terduga pelaku sering ke rumah korban,” ujar Fajar.
KG diketahui merupakan relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nagekeo.
“Dia (KG) Tagana di Dinsos,” ungkap Fajar.
Dalam menjalankan aksinya, KG diduga mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta ancaman pembunuhan. K dan U diketahui merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama kakeknya.
“Orang tua sudah meninggal semua, anak yatim piatu, tinggal dengan opa,” ujar Fajar.
Kasus ini terungkap setelah aksi terakhir KG terhadap korban K pada November 2025. Aksi tersebut dilakukan di pantai pada malam hari hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Terungkap pada saat kejadian terakhir ketika keluarganya cari K yang belum pulang dari sekolah,” ungkap Fajar.






