Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan mahasiswanya. K kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
K yang penyuka sesama jenis sedianya sempat ditahan Polda Sulsel usai menjadi tersangka kasus pelecehan pada pertengahan 2025 lalu. Namun, tersangka dilepaskan penyidik usai mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Zaki tak menjelaskan sejak kapan penangguhan penahanan diberikan terhadap tersangka K hingga kabur. Penyidik baru menyadari tersangka K telah kabur setelah mangkir saat akan diserahkan ke kejaksaan.
“Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Zaki Sungkar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto memastikan pihaknya terus melacak keberadaan tersangka K. Pihaknya telah menerbitkan surat DPO dengan nomor: DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO.
“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kombes Didik kepada infoSulsel, Senin (22/12).
Kasus dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di rumah oknum dosen tersebut di Kabupaten Gowa pada Mei 2024. Perkara ini baru terungkap pertengahan 2025 lalu setelah korban memberanikan diri untuk bersuara.
“Info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu. Yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya,” kata Ketua BEM FIS-H UNM Fikran Prawira kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Oknum dosen tersebut diduga menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester. Pelaku pun mengajak korban ke rumahnya.
“Jadi informasi yang kami dapatkan, ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan (pelaku),” ujar Fikran.
Ia menjelaskan korban diancam akan diberikan nilai error (E) ketika melawan atau berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai error, itu laporan dari korban,” imbuhnya.
“Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar,” ungkap Fikran.






