Pakai Knalpot Brong di Mobil, Polisi di Kupang Disanksi Disiplin

Posted on

Anggota Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir MA, disanksi disiplin lantaran menggunakan knalpot brong di mobilnya. Mobil milik MA kini diamankan di Polresta Kupang Kota.

“Untuk mobilnya kami sudah lakukan penertiban internal dan terhadap Brigpol MA juga sudah dikenakan tindakan disiplin sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Djoko Lestari, kepada infoBali, Senin (22/12/2025).

Djoko mengatakan penertiban kendaraan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga diberlakukan secara tegas kepada setiap anggota Polri yang kedapatan menggunakan knalpot racing atau brong.

Hal tersebut dilakukan saat polisi menggencarkan penindakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor maupun roda empat dan enam.

“Langkah itu merupakan komitmen kami untuk memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Djoko.

Djoko menegaskan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang menggunakan knalpot brong. Sebab, menimbulkan suara bising serta mengganggu ketertiban umum.

“Ya jadi larangan tersebut diberlakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta ketenangan masyarakat di lingkungan masyarakat,” tegas Djoko.

“Sebagai penegak hukum, anggota Polri diharapkan mampu menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, baik saat mengenakan pakaian dinas maupun di luar jam dinas. Penggunaan knalpot brong itu sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga,” sambung Djoko.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polresta Kupang Kota, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun, menambahkan knalpot milik Brigadir MA telah disita dan diamankan di Polresta Kupang Kota.

Frumentius berharap seluruh personelnya dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Setiap waktu setelah pelaksanaan apel, penegakan terhadap ketertiban dan disiplin terus dilakukan. Anggota yang kedapatan melanggar langsung kami tindak sesuai peraturan yang berlaku agar anggota makin disiplin dan siap memberikan pelayanan yang profesional dan humanis bagi masyarakat,” jelas Frumentius.