Gubernur Bali Wayan Koster diminta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) Rosan Perkasa Roeslani untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Airbnb.
“Saya sudah mendapatkan surat dari Menteri Investasi untuk membuat pergub terkait Airbnb,” kata Koster ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).
Koster awalnya menjelaskan jika pariwisata Bali saat ini tidak mengalami penurunan jumlah wisatawan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Namun, berbanding terbalik dengan jumlah okupansi hotel dan vila di Bali yang tidak terpenuhi saat ini.
“Kalau itu soal lain, jadi ada yang menggunakan fasilitas Airbnb, yang tidak bayar pajak. Akibatnya adalah peningkatan jumlah wisatawan tidak sebanding dengan peningkatan hunian hotel restoran,” jelas Koster.
Ia telah mengecek berdasarkan data hunian hotel-hotel berbintang di Sanur dan Nusa Dua, jumlah hunian rata-rata sekitar 60-80 persen.
“Banyak rumah kos segala macam difungsikan sebagai penginapan,” imbuhnya.
Diketahui, Koster akan melakukan kajian, pendataan dan pengaturan skema pengelolaan akomodasi sesuai dengan konsep regulasi Singapura, termasuk pemberhentian Airbnb yang dinilai merugikan karena tanpa izin dan bayar pajak. Ia mulai menindak pada 2026.
“Harus bisa, kan kami bisa ngatur wilayah dan tentu saja harus persidangan pemerintah pusat. Itu kan banyak rumah-rumah yang dikontrak oleh orang asing khususnya, kemudian dalam operasionalnya disewakan harian. Ini sangat merugikan karena dia nggak bayar pajak. Kasihan hotel yang berizin, bayar pajak, berhadapan dengan penginapan yang tidak bayar pajak,” tegas Koster saat Musyawarah Daerah XV PHRI Bali, Rabu (3/12/2025).






