Tiga staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung dikenakan sanksi adat oleh prajuru adat Banjar Umaklungkung, Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali. Mereka didenda masing-masing Rp 1 juta lantaran membuang sampah ke selokan. Perbuatan ketiganya sempat viral di media sosial (medsos).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Badung, Agung Rio Swandisara, membenarkan ketiga staf KPU Badung itu mendapat sanksi adat. Menurutnya, pembayaran denda itu berdasarkan kesadaran pribadi ketiganya.
“Betul sekali (inisiatif bayar denda). Sampai tadi warga sudah clear (masalah selesai). Kepala lingkungan juga menyampaikan bahwa dari warga sudah betul-betul clear masalah ini,” tutur Agung Rio saat dikonfirmasi infoBali, Jumat (19/12/2025).
Gung Rio menjelaskan sanksi dijatuhkan berdasarkan perarem atau aturan adat yang berlaku di wilayah Banjar Adat Umaklungkung. Dalam aturan tersebut, warga yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per orang.
“Jadi oknum dikenakan denda total Rp 3 juta karena bertiga (yang melanggar) sudah disampaikan oleh yang bersangkutan secara pribadi,” beber Gung Rio.
Gung Rio menjelaskan aturan itu berlaku untuk seluruh warga adat maupun warga tamu yang tinggal di wilayah banjar adat tersebut. Aturan adat itu diterapkan sejak lama untuk memberi efek jera bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Sebelumnya, video sejumlah staf KPU Badung membuang beberapa kantong kresek berisi sampah ke saluran air atau selokan viral di media sosial. Aksi itu terekam warga di depan gerbang kantor KPU Badung pada Kamis (18/12/2025) sore.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, tidak menampik orang-orang dalam video itu adalah stafnya. Yusa Arsana mengakui aksi itu merupakan kekeliruan meskipun sampah yang dibuang berasal dari luar kantor yang terbawa air hujan deras.
Sementara itu, KPU Bali langsung memberikan sanksi administrasi kepada tiga staf KPU Badung yang membuang sampah di selokan. Tiga orang tersebut terdiri atas satu komisioner dan dua petugas keamanan.
Gung Rio menjelaskan aturan itu berlaku untuk seluruh warga adat maupun warga tamu yang tinggal di wilayah banjar adat tersebut. Aturan adat itu diterapkan sejak lama untuk memberi efek jera bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Sebelumnya, video sejumlah staf KPU Badung membuang beberapa kantong kresek berisi sampah ke saluran air atau selokan viral di media sosial. Aksi itu terekam warga di depan gerbang kantor KPU Badung pada Kamis (18/12/2025) sore.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, tidak menampik orang-orang dalam video itu adalah stafnya. Yusa Arsana mengakui aksi itu merupakan kekeliruan meskipun sampah yang dibuang berasal dari luar kantor yang terbawa air hujan deras.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sementara itu, KPU Bali langsung memberikan sanksi administrasi kepada tiga staf KPU Badung yang membuang sampah di selokan. Tiga orang tersebut terdiri atas satu komisioner dan dua petugas keamanan.






