Pria inisial WY (25) ditetapkan tersangka dan ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Lelaki asal Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
“Korban dan pelaku ini pacaran. Pelaku kini telah ditahan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur,” ucap Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, Selasa (16/12/2025).
WY dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Rahayu.
Korban saat ini berusia 15 tahun. Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada pamannya lewat pesan WhatsApp. “Korban bercerita kalau mengalami kekerasan fisik oleh pacarnya dalam hal ini pelaku,” terang Sri.
Keluarga korban kemudian mencari pelaku ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan. Keluarga lantas memutuskan membuat laporan kehilangan ke Polsek Sandubaya. Pelaku dan korban ditemukan di salah satu kafe di Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Rahayu mengungkapkan korban sudah tinggal bersama di rumah pelaku selama tiga bulan. Mereka juga tinggal bersama orang tua dan nenek WY di rumah itu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Keluarga WY sempat menasihati korban untuk pulang. Namun, korban tidak mau pulang dengan alasan sering mengalami kekerasan dari orang tuanya. Meski demikian, korban sempat pulang ke rumahnya, tetapi balik lagi ke rumah WY.
Keluarga WY juga tidak mempermasalahkan korban tinggal bersama di rumah mereka. Sebab, korban mengaku sudah berusia 20 tahun.
“Ibu sambung pelaku, korban menjelaskan dia berumur 20 tahun. Jadi (keluarga pelaku) menganggap itu urusan dia (antara korban dan pelaku),” terang Rahayu.
Mengenai korban yang mendapat kekerasan fisik, Rahayu mengungkapkan masih melakukan pendalaman. Penyidik saat ini fokus terkait tindak pidana persetubuhan yang terjadi terhadap korban.
“Kami masih dalami apakah dia sering mengalami kekerasan fisik. Yang baru kami tangani berkaitan dengan persetubuhan,” ujar Rahayu.






