Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap 17 kasus peredaran sabu dan minuman keras (miras) dalam empat bulan terakhir. Sebanyak 21 pelaku ditangkap, terdiri dari 3 perempuan dan 18 laki-laki.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“17 kasus ini hasil pengungkapan rutin dari September sampai Desember dan Operasi Antik Rinjani 2025,” ucap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, dalam keterangan persnya, Senin (15/12/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan miras dalam pengungkapan 17 kasus itu. Barang bukti tersebut terdiri atas 170,26 gram sabu, 1.752 botol arak Bali, dan 20 botol bir Bintang.
Khusus Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Bima menangkap 12 pengedar sabu, terdiri dari 4 target operasi (TO) dari dua kasus dan 9 non-TO dari enam kasus. Polisi menyita 74,57 gram sabu dan uang Rp 9,8 juta dalam operasi dari 1 sampai 14 Desember 2025 itu.
“Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Eko.
Sabu dan miras yang disita polisi kemudian dimusnahkan di Mapolres Bima. Sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dan diblender. Sementara miras dibuang dalam tong besar yang disiapkan.
Eko mengingatkan warga Kabupaten Bima untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga meminta warga untuk menjaga anak dan keluarga dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga meminta dukungan semua elemen untuk sama-sama membantu kinerja polisi dalam memberantas peredaran narkoba,” harap Eko.






