Pengiriman Hewan Ternak dari NTB, Pentingnya Sertifikasi dan Pengawasan Ketat

Posted on

Sebanyak 22.989 ekor hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat dikirim ke berbagai daerah di Indonesia selama periode Januari-Mei 2025. Seluruh ternak yang dikirim dipastikan dalam kondisi sehat dan telah melalui proses sertifikasi ketat dari Balai Karantina.

Kepala Balai Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean mengatakan bahwa pengiriman hewan ternak dilakukan dari Pulau Lombok dan Sumbawa ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan lainnya.

“Kami memastikan hewan yang masuk dan keluar NTB sehat, apa lagi NTB sumber ternak, jangan sampai mengganggu bisnis peternakan di sini,” kata Sahat melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

Ia menegaskan pentingnya menjaga kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit, yang jika terjadi bisa berakibat pada biaya penanganan yang tinggi dan kerugian ekonomi.

Sahat menjelaskan pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, untuk memastikan kelancaran pengiriman ternak ke seluruh Indonesia.

“Kami minta masyarakat dan pengguna jasa juga ikut berperan dalam melindungi dan melestarikan berbagai jenis sumber daya alam berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang ada,” tambahnya.

Pengiriman hewan ternak dari Pulau Sumbawa dilakukan melalui Pelabuhan Badas. Sepanjang tahun ini, sebanyak 385 ekor sapi dan 5.200 ton jagung telah dikirim menuju Cilegon dan Semarang.

“Kami sudah memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas strategis nasional dari Pulau Sumbawa dan Lombok,” ujar Sahat.

Pulau Sumbawa saat ini menjadi sentra lima komoditas strategis nasional, yakni jagung, beras, daging sapi, bawang merah, dan hasil perikanan. Oleh karena itu, pengawasan ketat terus dilakukan terhadap lalu lintas komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia, seluruh komoditas yang dikirim sudah bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Kami memakai sistem biosecurity, biosafety, dan deteksi dini potensi ancaman hayati, melalui penyemprotan desinfektan atau disinfeksi terhadap hewan ternak, alat angkut, dan pakan,” jelas Sahat.

Terpisah, Deputi Bidang Karantina Hewan Sriyanto menyebutkan bahwa lalu lintas hewan kurban tetap diperbolehkan dengan menerapkan protokol ketat sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 620 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, setiap hewan kurban rentan PMK harus disertai dokumen lengkap, hasil laboratorium, dan sertifikat vaksinasi sebelum diberangkatkan.

Petugas juga wajib melakukan pemeriksaan langsung, pengambilan sampel laboratorium, serta disinfeksi terhadap hewan, alat angkut seperti truk dan kapal, di pelabuhan keberangkatan.

“Total yang dikirim tahun ini 22.989 ekor hewan atau sebesar 36,53 persen sudah mendapat sertifikasi. Jumlah ini lebih sedikit dari tahun lalu capai 62.915 ekor,” tandas Sriyanto.

Cek Ketat di Pelabuhan Sumbawa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *