Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thirti Nawa Kerti, I Wayan Sudiarta (35), divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jumat (5/12/2025). Pria asal Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawa Kerti, Kecamatan Abang, Karangasem, itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 429,8 juta.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sudiarta pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar hakim Ida Bagus Rai Suamba.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sudiarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem I Gede Hady S dkk, yakni 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan dari yang sebelumnya tiga bulan.
Hakim juga mewajibkan Sudiarta membayar uang pengganti. “Menjatuhkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 62 juta subsidair dua bulan kurungan,” sambung hakim.
Sebelumnya, I Wayan Sudiarta diamankan Kejari Karangasem terkait penyelewengan dana hingga Rp 429 juta lebih. Modusnya beragam. Di antaranya, memberikan kredit tanpa adanya jaminan, menyetujui pengajuan kredit tanpa dilakukan survei pada debitur, hingga memindahkan kas unit usaha simpan pinjam untuk digunakan pada unit usaha lain tanpa adanya pencatatan yang jelas.
Sudiarta juga mengambil uang kas BUMDes tanpa pencatatan yang jelas dan tanpa sepengetahuan pengurus BUMDes lainnya. Sudiarta juga melakukan perbuatan di luar tupoksi sebagai seorang ketua. Jumlah pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta.






